Ahad 11 Feb 2018 18:09 WIB

Korut tak Bisa Bayar Iuran PBB

Korut terhambat sanksi internasional atas bank penukaran uang asingnya.

Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Foto: Reuters/Heinz-Peter Bader
Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Korea Utara (Korut) tidak bisa membayar iuran untuk anggaran 2018 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena terhambat sanksi internasional atas bank penukaran uang asingnya, kata misi PBB untuk Korea.

Melalui pernyataan, misi itu mengungkapkan Korut telah meminta bantuan seorang pejabat tinggi PBB untuk menyelesaikan masalah tersebut. Duta Besar Korea Utara Ja Song Nam pada Jumat bertemu dengan kepala manajemen PBB Jan Beagle untuk meminta badan dunia tersebut membantu mengamankan saluran transaksi bank agar Pyongyang bisa membayar iuran hampir sebesar 184 ribu dolar AS (sekitar Rp 2,5 miliar) yang belum dibayarkannya untuk 2018.

Negara-negara anggota PBB diwajibkan membayar sumbangan bagi anggaran rutin dan pemeliharaan perdamaian PBB serta anggaran untuk pengadilan internasional.

"Sanksi-sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat dan PBB terhadap Bank Dagang Asing Korea Utara, yang merupakan bank utama untuk penukaran mata uang asing negara itu, membuat Korut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai negara anggota PBB bahkan dengan menghambat kegiatan-kegiatan normal seperti pembayaran iuran untuk PBB," kata misi Korea Utara dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat (9/2).

"(Keadaan) ini juga menunjukkan betapa kejam dan tidak beradabnya sanksi-sanksi tersebut," bunyi pernyataan itu.

Menurut pernyataan, jika Korut sampai tidak bisa melakukan pembayaran, Amerika Serikat dan para pengikutnya sangat jelas merupakan pihak-pihak yang harus disalahkan. Amerika Serikat mengeluarkan sanksi terhadap Bank Dagang Asing Korut pada 2013 sementara Dewan Keamanan PBB memasukkan bank itu ke dalam daftar hitam pada Agustus tahun lalu.

Kelima belas anggota Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat telah meningkatkan sanksi terhadap Korea Utara sejak 2006 dalam upaya untuk mencegah Pyongyang mendanai program nuklir dan peluru kendali balistiknya. Wakil Presiden AS Mike Pence pada Rabu mengatakan Washington akan segera mengumumkan sanksi-sanksi ekonomi berikutnya terhadap Korea Utara.

Menurut Piagam PBB, negara-negara yang menunggak pembayaran dalam jumlah yang sama, atau melampaui jumlah sumbangan yang harus disetorkan dalam dua tahun sebelumnya, bisa kehilangan suara di Majelis Umum PBB, forum yang beranggotakan 193 negara. Majelis Umum bisa memberikan pengecualian jika suatu negara dapat membuktikan bahwa negara tersebut tidak dapat melakukan pembayaran karena menghadapi situasi yang di berada luar kendalinya.

Menurut laman PBB, hingga 28 Januari ada 12 negara yang sudah lebih dari dua tahun belum melakukan kewajibannya membayar iuran.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement