Senin 12 Feb 2018 00:01 WIB

Bunuh Ayah dengan Samurai, Michael Dihukum 37 Tahun Penjara

Pembunuhan itu demi mendapatkan uang asuransi.

Michael Anthony Martin tewas dibunuh anaknya sendiri Juni 2014.
Foto: ABC
Michael Anthony Martin tewas dibunuh anaknya sendiri Juni 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Di Australia, seorang pria yang membunuh ayahnya sendiri menggunakan pedang samurai untuk mendapatkan uang asuransi telah dikenai hukuman penjara 37 tahun. Michael Martin Senior tewas setelah mendapatkan 16 tusukan pedang samurai di rumah mereka di Murwillumbah (Queensland) di 2014.

Anaknya yang juga bernama Michael Martin ditemukan dalam keadaan terikat di lokasi kejadian, namun dalam persidangan juri menyatakan Michael Martin Junior bersalah setelah sidang yang panjang tahun lalu. Tiga polis asuransi jiwa yang dibeli oleh Michael Martin junior atas nama ayahnya beberapa bulan sebelum pembunuhan terjadi menjadi bukti utama di persidangan.

Dalam persidangan di Mahkamah Agung Queensland dibeberkan polis itu keseluruhan bernilai 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp 25 miliar). Michael Martin junior sebelumnya sudah pernah berusaha membunuh ayahnya di April 2014, namun serangan brutal ini hanya menyebabkan kebutaan di satu mata ayahnya, dan cedera yang mengancam jiwanya.

Michael Martin junior kemudian mengunjungi ayahnya di rumah sakit dan menyaksikan penderitaan yang dibuatnya, namun tetap melanjutkan usaha membunuh ayahnya dua bulan kemudian. Hakim Peter Hamill menyebut serangan ini mirip kontak pembunuhan berdarah dingin.

"Tindakan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial." katanya.

"Ini melibatkan serangan brutal terhadap seorang yang lemah di rumah korban sendiri."

"Pembunuhan dilakukan dengan tekad seorang yang berdarah dingin, hal yang tidak jarang kita lihat terdapat dalam masyarakat biasa pada umumnya."

Dalam pembelaannya, pengacara terdakwa mengatakan ini adalah tindak kejahatan balas dendam yang disebabkan karena penelantaran di masa kecil.

Tetapi Hakim Hamill mengatakan meskipun adanya bukti penganiayaan, kekerasan dan penelentaran di masa lalu, namun Hakim tidak menerima tindakan Martin yang berusia 28 tahun karena adanya provokasi. Hakim menjatuhkan hukuman 37 tahun penjara dengan masa hukuman minimun yang harus dijalani adalah 27 tahun sembilan bulan.

Tahun lalu, mantan istrinya Candace Martin menyatakan bersalah ikut dalam usaha pembunuhan, dan membantu pelaku melakukan pembunuhan. Dia dikenai hukuman sembilan tahun penjara, dengan minimum empat tahun sebelum bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/pembunuh-gunaka-samurai-dihukum-37-tahun/9416924
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement