Rabu 14 Feb 2018 21:56 WIB

Pemerintah Harus Ratifikasi Perlindungan Buruh Migran

Seorang buruh migran asal Indonesia, Adeline, meninggal di Malaysia setelah disiksa.

Rep: Marniati/ Red: Nidia Zuraya
TKI di Malaysia
TKI di Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dinilai harus memiliki perhatian lebih terhadap negara-negara yang tidak meratifikasi perlindungan buruh migran Indonesia seperti negara Malaysia dan Arab Saudi. Pengamat Internasional Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Agus Haryanto mengatakan hal ini diperlukan agar kasus yang menimpa Adeline tidak terulang kembali.

"Kita sering mendengar kasus dari negara-negara tersebut (Malaysia dan Arab Saudi) karena mereka tidak meratifikasi konvensi perlindungan buruh migran," kata Agus Haryanto saat dihubungi Republika, Rabu (14/2).

Ia menjelaskan walaupun Indonesia telah memiliki Undang-Undang tentang Buruh Migran Nomor 18 tahun 2017, namun negara tetap harus memiliki konsen lebih terhadap negara-negara yang tidak meratifikasi perlindungan buruh migran. Menurutnya, UU tersebut sudah memiliki banyak kemajuan berkaitan dengan perlindungan buruh migran di luar negeri.

Namun terkait kasus kematian Adeline, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah Indonesia. Misalnya atase di Malaysia berkewajiban untuk memverifikasi mitra. "Jadi tempat bekerja itu harusnya adalah kewajiban negara untuk verifikasi," katanya.

Ia melanjutkan, pemerintah secara berkala juga harus menerbitkan nama mitra-mitra yang bermasalah sehingga tidak ada lagi buruh migran yang menjadi korban. Pemerintah juga diharapkan memenuhi hak-hak yang dimiliki Adeline untuk keluarganya. Seperti hak jaminan sosial dan lain sebagainya.

Ia juga berharap pemerintah terus melakukan pengawasan terkait proses hukum yang sedang berjalan."Respon Malaysia cukup baik. Semuanya ditangkap dan ditangani. Kita terus pantau proses hukum," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement