Selasa 20 Feb 2018 16:04 WIB

Mantan Jubir Netanyahu Ditangkap Akibat Korupsi

Netanyahu juga tengah dalam bidikan kepolisian Israel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Benjamin Netanyahu
Foto: AP/Gali Tibbon
Benjamin Netanyahu

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Kepolisian Israel, pada Selasa (20/2), menahan Nir Hafetz dan Shlomo Filber karena diduga terlibat kasus korupsi di negara tersebut. Hafetz merupakan mantan juru bicara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang juga tengah diselidiki dalam kasus korupsi ini.

Dalam keterangannya, kepolisian Israel mengatakan, Hafetz dan Filber dicurigai terlibat dalan upaya promosi dan penerbitan peraturan senilai ratusan juta dolar untuk perusahaan telekomunikasi Israel Bezeq. Imbalan dari promosi peraturan ini adalah peliputan positif tentang Netanyahu di sebuah situs berita anak perusahaan yang cukup populer.

 

Baca juga,  Trump Minta Netanyahu Ciptakan Kedamaian di Timur Tengah.

 

Saat ini Netanyahu juga tengah dalam bidikan kepolisian Israel. Ia dicurigai dan dituding menerima suap dalam dua kasus terpisah. Kendati demikian, Netanyahu belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun dilaporkan ia akan segera diinterogasi.

Netanyahu dituduh menerima hadiah dari pebisnis Israel yang berkiprah di Holywood Arnon Milchan dan miliarder Australia James Packer. Sebagai imbalan atas hadiah tersebut, Netanyahu telah menggunakan nama Milchan atas masalah visa di Amerika Serikat, membuat peraturan perpajakan, menghubungkan mereka dengan seorang pengusaha India.

 

Baca juga, Dua Rekan Dekat Benjamin Netanyahu Ditangkap.

 

Dalam kasus kedua, Netanyahu dituduh menawarkan undang-undang penerbitan surat kabar yang akan melemahkan kompetitor dari media yang bersangkutan. Imbalannya, seperti disinggung sebelumnya, yakni porsi peliputan yang positif untuk dirinya sendiri.

Netanyahu sendiri telah membantah terlibat dalam penyuapan. Ia mengklaim tuduhan tersebut merupakan kelanjutan dari perburuan penyihir yang lebih luas terhadapnya oleh media yang menentangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement