REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Malaysia berjanji akan mengadili dan menjatuhkan hukuman bagi pelaku penyiksaan dan pembunuhan pekerja migran Indonesia, Adelina Jemira Sau (26).
"Pemerintah Malaysia sesungguhnya tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang telah berlaku dan akan memastikan penjahat yang bertanggungjawab atas kematian ini ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum Malaysia," kata Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato' Seri Zahrain Mohamed Hashim di Jakarta, Rabu (21/2).
Mantan majikan Adelina yakni M.A.S. Ambika (59) telah didakwa berdasarkan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati, sedangkan putrinya R. Jayavartiny (32) didakwa melanggar Pasal 55B UU Imigrasi Malaysia karena mempekerjakan orang asing secara ilegal.
Baca juga, Malaysia Didesak Serius Tangani Kasus Adelina.
Anak laki-laki Ambika yang berusia 39 tahun yang awalnya ditangkap bersama dengan kedua terdakwa telah dibebaskan dengan pengawasan polisi dan akan muncul sebagai saksi selama persidangan. "Majikan yang mengambil pekerja ilegal itu salah karena melanggar undang-undang. Kalau didapati bersalah dia bisa dihukum denda atau penjara," ujar Dubes Zahrain.
Selain meminta masyarakat Indonesia mempercayakan proses persidangan kedua pelaku kepada pengadilan Malaysia, ia juga berharap Polri dapat membantu kepolisian Malaysia menangani sindikat-sindikat perekrut pekerja ilegal.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur Irjen Polisi Raja Erizman mengatakan pihaknya telah menahan tiga orang yang terlibat dalam kasus perdagangan orang (human trafficking) yang melibatkan Adelina.
"Tiga pelaku sudah kami tahan dan kami akan kembangkan terus siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus Adelina ini terutama dari PJTKI yang merekrutnya," kata Irjen Polisi Raja Erizman kepada wartawan di Kupang, Selasa (20/2).