Kamis 22 Feb 2018 15:59 WIB

Kasus Adelina, Indonesia Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia

Indonesia meminta Malaysia melakukan langkah agar peristiwa serupa tidak terulang.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Keluarga Adelina Sau menangis saat melihat peti yang berisi jasad Adelina itu tiba di bandara El Tari Kupang, NTT, Sabtu (17/2). Adelina Sau TKW asal NTT itu meninggal di Malaysia setelah diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya.
Foto: Antara
Keluarga Adelina Sau menangis saat melihat peti yang berisi jasad Adelina itu tiba di bandara El Tari Kupang, NTT, Sabtu (17/2). Adelina Sau TKW asal NTT itu meninggal di Malaysia setelah diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah mengirim nota diplomatik kepada Malaysia terkait meninggalnya TKI asal NTT Adelina Lisao beberapa waktu lalu. Dalam nota tersebut, Indonesia mengutuk kekerasan yang menimpa Adelina dan meminta kejadian tersebut tak terulang kembali.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir atau akrab disapa Tata mengungkapkan, nota diplomatik ini disampaikan kepada pemerintah Malaysia pada Rabu (21/2). "Pada intinya kita mengutuk kejadian ini dan meminta Malaysia secara tegas dan serius menyelesaikan masalah hukum terhadap pelaku-pelaku (kasus) ini," katanya saat menggelar pertemuan pers di gedung Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis (22/2).

Dalam nota tersebut, Indonesia juga meminta Malaysia mengambil langkah-langkah agar kejadian seperti yang menimpa Adelina tidak terulang, termasuk memastikan agar hak-hak TKI yang berada di sana dipenuhi. "Tidak ada lagi kejadian hak-hak TKI kita tidak diberikan," ujar Tata.

Selain itu, Indonesia pun meminta Malaysia menindak warganya yang mempekerjakan TKI secara ilegal. Menurut Tata, ini merupakan langkah yang diambil Indonesia agar kasus seperti Adelina tidak terulang.

"Kita akan terus memberi tekanan kepada Malaysia," ucapnya.

Menurut Tata, saat ini proses persidangan terhadap pelaku kekerasa kepada Adelina telah berlangsung. Terdapat dua pelaku yang dituntut atas kejadian ini, yakni majikan Adelina dan ibu mertua dari majikan tersebut.

"Ibu mertua yang diduga melakukan pembunhan dituntut melakukan pasal 302 undang-undang pidana Malaysia dengan ancaman maksimalnya hukuman mati," katanya.

Tata mengatakan Indonesia akan terus memantau proses peradilan tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan proses tersebut berjalan dengan benar dan dipelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan tindakannya.

Adelina dilaporkan meninggal dunia pada Ahad (11/2) di rumah sakit setempat. Sebelumnya, Adelina dilaporkan mengalami kekurangan gizi dan luka-luka yang diduga disebabkan aksi kekerasan majikannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement