REPUBLIKA.CO.ID, DAMASKUS -- Amerika Serikat (AS) menuduh Rusia dan pemerintah Suriah melanggar gencatan senjata di Ghouta Timur pada pertemuan Dewan Keamanan Perserikatan bangsa-bangsa.
Gencatan senjata selama 30 hari tersebut masuk dalam Resolusi 2401. Resolusi itu diputuskan secara bulat oleh Anggota Dewan Keamanan PBB pada Sabtu lalu.
Perwakilan AS untuk PBB Kelley Currie mengutuk pengeboman udara Suriah yang berlangsung di Ghouta Timur yang dikontrol pihak oposisi sejak 2013. Meskipun telah disepakati seruan untuk gencatan senjata, serangan rezim terus berlanjut.
"Ratusan orang Suriah telah terbunuh atau terluka sejak kita melewati resolusi itu pada Sabtu," katanya dikutip Aljazirah, Kamis (1/3).
"Serangan semacam itu menunjukkan penghinaan Suriah yang sepenuhnya dan menghina dewan ini dan Perserikatan Bangsa-bangsa," ujarnya menambahkan.
Pasukan rezim Bashar al-Assad, dengan dukungan pesawat tempur Rusia menggempur daerah kantong pemberontak yang dimulai pada 18 Februari.
Lembaga monitor perang Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia menyebutkan serangan mematikan itu telah mengakibatkan lebih dari 550 warga sipil tewas.
Pada Senin, Rusia yang merupakan sekutu penting Assad mengatakan akan menerapkan jeda kemanusiaan selama lima jam perhari untuk memungkinkan evakuasi warga sipil dan pintu masuk bagi bantuankemanusiaan.
Namun, serangan pengeboman dan penembakan udara tidak berhenti dan mengakibatkan kematian setidaknya empat orang.