Selasa 06 Mar 2018 12:01 WIB

TKI Ilegal Bermasalah di Mesir Dipulangkan

EM masuk Mesir pada 2015 dengan cara ilegal.

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Gita Amanda
  Sejumlah TKI ilegal juga sempat dideportasi dari Malaysia. (ilustrasi)
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal juga sempat dideportasi dari Malaysia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo kembali menyelesaikan perkara yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) non-prosedural (undocumented) berinisial EM asal Garut, Jawa Barat. EM sebelumnya telah ditahan oleh pihak keamanan Mesir atas tuduhan pencurian properti (sejumlah uang dan perhiasan) yang dilaporkan oleh majikannya, Warga Negara Mesir bernama Muhammad Ehab Abdel Moneim.

KBRI Kairo dibantu oleh kuasa hukum telah memberikan bantuan hukum dan pembelaan, sehingga atas rekomendasi keputusan jaksa penuntut umum dan Keamanan Nasional yang bersangkutan dibebaskan dan dideportasi ke Indonesia. Namun demikian, kasusnya akan tetap disidangkan pada tingkat pengadilan awal secara in-absentia.

EM masuk ke Mesir pada 2 Mei 2015 dengan sponsor dari Indonesia bernama Bondan. Padahal sejak 2015 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan moratorium larangan pengiriman WNI ke Mesir sebagai pembantu rumah tangga.

"Meskipun sudah jelas dilarang, namun masih banyak calo yang mengiming-imingi WNI untuk bekerja ke Mesir pada sektor tersebut," ujar  Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo, Ninik Rahayu, melalui siaran resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (6/3).

Hal ini menurutnya kerap menimbulkan permasalahan, baik terkait ijin tinggal maupun konsekuensi lain. Apalagi jika yang bersangkutan mendapatkan tuduhan pencurian, seperti halnya EM. Kepulangan EM ke Indonesia difasilitasi oleh pemerintah Indonesia melalui KBRI Kairo pada Selasa (6/3) 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement