REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pemerintah Palestina mengecam rencana Guatemala memindahkan kedutaan besarnya di Israel ke Yerusalem pada Mei mendatang. Hal tersebut dinilai melanggar hukum internasional.
"Keputusan ini benar-benar melanggar hukum dan resolusi internasional," kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan pada Senin (5/3), dikutip laman kantor berita Palestina WAFA.
Kementerian Luar Negeri Palestina meminta rakyat Guatemala memberi tekanan kepada pemerintahnya agar membatalkan keputusan yang tak adil tersebut. Sebab rencana pemindahan kedutaan besar ke Yerusalem akanmengancam hubungan antara rakyat Palestina dan Guatemala.
Pemerintah Palestina juga akan berupaya menjalin kerja sama dengan pengacara dan ahli hukum di Guatemala untuk menghadapi rencana pemindahan kedutaan besar ini. Hal itu termasuk membawa masalah pemindahan Kedubes ke Mahkamah Konstitusi di Guatemala.
"Kami meminta semua negara menegaskan penolakannya atas deklarasi Amerika Serikat (AS) dan Guatemala, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap legitimasi dan resolusi internasional, terutama bahwa Yerusalem adalah bagian integral dari wilayah pendudukan Palestina sejak 1967, " kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataannya.
Presiden Guatemala Jimmy Morales telah mengumumkan akan memindahkan kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Yerusalem pada 16 Mei mendatang. Pemindahan ini akan dilakukan tepat dua hari setelah AS melakukan hal serupa.
"Pada Mei tahun ini, kita akan merayakan ulang tahun ke-70 Israel, dan di bawah instruksi saya, dua hari setelah AS memindahkan kedutaannya, Guatemala akan kembali dan memindahkan kedutaan secara permanen ke Yerusalem," kata Morales dikutip Aljazirah, Selasa (6/3).