Sabtu 10 Mar 2018 09:04 WIB

NRA Gugat UU Pengetatan Kepemilikan Senjata Api di Florida

UU tersebut juga dinilai telah menerobos amandemen ke-14

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Winda Destiana Putri
Senjata Api
Foto: Prayogi/Republika
Senjata Api

REPUBLIKA.CO.ID, FLORIDA -- National Rifle Association of America (NRA) menggugat peraturan pengetatan kepemilikan senjata api yang dilakukan pemerintah Florida, Amerika Serikat (AS). Ini dilakukan menyusu peristiwa penembakan yang terjadi di Stoneman Douglas High School.

Tuntutan tersebut dilontarkan NRA ke pengadilan federal selang satu jam setelah Gubernur Florida Rick Scott menandatangai Undang-Undang tersebut. NRA berpendapat, Undang-Undang (UU) tersebut telah melanggar hak asasi warga negara.

Gugatan yang diajukan NRA berisi tentang pelanggaran yang dilakukan UU anyar itu terhadap amandemen kedua pada konstitusi AS yang mengatur tentang kepemilikan senjata api. UU tersebut juga dinilai telah menerobos amandemen ke-14 terkait perlindungan hak kepada warga negara yang berusia 18 hingga 21 tahun untuk membeli senjata api.

Lebih jauh NRA berpendapat jika UU tersebut akan memberikan dampak besar bagi perempuan muda di negara bagian tersebut. NRA mengatakan, padahal wanita berusia 18 hingga 21 tahun memiliki risiko yang kecil untuk melakukan penembakan di sekolah.

"Wanita berusia antara 18 dan 21 tahun memiliki risiko yang relatif kecil untuk melakukan penembakan di sekolah atau, dalam hal ini, kejahatan kekerasan dalam bentuk apapun," kata tuntutan hukum yang diajukan NRA tersebut.

Sementara, UU yang disahkan tersebut mengatur tentang batas usia warga yang dapat membeli senjata api di Florida. Konstitusi juga mengatur tentang pelatihan serta mempersenjatai guru di sekolah.

Tak hanya Florida, enam negara bagian lainnya juga menyetujui konstitusi serupa terkait pelatihan dan membekali guru dengan senjata api ke sekolah. Ini sesuai dengan ide yang dikemukakan Presiden AS Donald Trump setelah peristiwa penembakan di Florida yang menewaskan 17 pelajar, dilansir laman Reuters.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement