REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina memutuskan untuk menyetujui perubahan pembatasan jangka waktu dalam masa jabatan presiden di negara itu. Langkah ini telah dinilai sebagai cara yang efektif dan memungkinkan pemimpin di Negeri Tirai Bambu itu saat ini, Xi Jinping menjadi presiden seumur hidup.
Perubahan aturan ini merupakan bagian dari serangkaian perubahan konstitusional, yang rencananya akan disahkan dalam pertemuan tahunan Kongres Nasional Rakyat Cina pada Ahad (11/3). Sebelumnya, Cina memberlakukan batas jangka waktu kepada pemimpin di negara itu, yakni seorang presiden hanya boleh mengemban jabatan selama dua periode.
Aturan ini telah diberlakukan sejak 1990-an. Xi dikenal sebagai salah satu yang memang menentang adanya penerus dari dirinya sepanjang Kongres Partai Komunis pada Oktober 2017.
Sebagai gantinya, Xi mengkonsolidasikan kekuatan politik yang ia miliki saat partai tersebut mengabadikan namanya dan ideologi politiknya dalam konstitusi partai. Langkah ini telah menaikkan nama dan status dirinya seperti pendiri Partai Komunis, Mao Zedong.
Karena itu, sebagai kelanjutan Partai Komunis mengusulkan aturan jangka waktu jabatan presiden dalam konstitusi Cina pada akhir Februari lalu. Xi sendiri sebenarnya telah dijadwalkan untuk mengakhiri masa jabatan pada 2023.
Selama ini, Kongres Rakyat Nasional tidak pernah memilih untuk menentang Partai Komunis yang berkuasa di Cina. Karena itu, diperkirakan pemungutan suara yang dilakukan akan dengan mudah merubah aturan di negara itu.
Namun, beberapa laporan telah menunjukkan bahwa sejumlah 2.980 delegasi menolak aturan tersebut. Sebelumnya, isu mengenai perubahan aturan ini telah ditutup rapat oleh Pemerintah Cina, dengan memblokir adanya pemberitaan apapun terkait hal ini di negara itu.