REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Pemerintah Sri Lanka memerintahkan penyedia layanan internet dan mobile untuk memblokir sementara Facebook dan anak perusahaannya, Whatsapp serta Instagram. Tindakan ini dilakukan sebagai peringatan keras terhadap ucapan kebencian online yang memicu kekerasan.
Dilansir dari Gizmodo, Senin (12/3), juru bicara pemerintah, Harindra B Dassanayake mengatakan, platform tersebut dilarang karena telah membantu penyebaran ujaran kebencian dan memperkuatnya. "Pemerintah meyakini, laporan palsu (hoaks) tentang serangan etnis yang beredar di dunia maya menciptakan kekerasan dan beberapa orang bahkan sudah berbagi informasi tentang pembuatan bom," ucapnya.
Klaim tersebut didukung oleh sebuah laporan tentang Sri Lanka dari organisasi nirlaba, Freedom House, baru-baru ini. Laporan menemukan, ujaran kebencian terhadap minoritas terus berlanjut di berbagai platform media sosial, terutama Facebook.
Pemerintah Sri Lanka menyebutkan, pemblokiran sementara terhadap Facebook dilakukan karena media sosial ini diduga tidak berbuat banyak dalam memotong aliran informasi dan propaganda yang salah. Dampaknya, para perusuh justru semakin berkembang di dunia nyata. Komisi Regulasi Telekomunikasi Sri Lanka mengklaim, larangan diperlukan untuk mengidentifikasi orang-orang yang mengungah ujaran kebencian dan menghasut kekerasan.
Atas tindakan pemerintah itu, pihak Facebook menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama untuk menyelesaikan situasi tersebut. "Kami memiliki peraturan jelas mengenai ujaran kebencian dan hasutan kekerasan. Kami sudah kerja keras dalam mencegahnya dari platform kami. Kami telah menanggapi situasi di Sri Lanka dan berhubungan dengan pemerintah maupun organisasi non-pemerintah untuk mendukung upaya identifikasi dan menghapus konten semacam itu," ucapnya.