REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pejabat Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut Myanmar telah melakukan pelanggaran hukum internasional terkait isu Rohingya. PBB meminta dikumpulkannya bukti terkait kejahatan tersebut untuk diperlihatkan di Mahkamah Kriminal Internasional.
PBB juga meminta pembentukan tim investigasi independen guna mendalami peristiwa di Rakhine. Tim dibentuk guna mengumpulkan dokumentasi, mengkonsolidasikan, pemetaan, hingga menganalisis bukti pelanggaran HAM dan kekuasaan.
"Data-data itu nantinya akan menjadi bukti untuk menjerat pelaku yang memberikan perintah terkait pelanggaran hak individual dan pembersihan etnis dalam sidang mahkamah internasional," kata pelapor khusus PBB mengenai HAM di Myanmar Yanghee Lee seperti diwartakan Guardian, Selasa (13/3).
Dia mengatakan, pejabat pemerintah yang tidak berusaha mengintervensi, menghentikan, atau mengecam perbuatan itu juga wajib bertanggung jawab. Yee mengatakan, dunia internasional meletakan sorotan kepada pemeimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi.
Tak hanya Yee, tiga pakar misi pencari fakta PBB di Myanmar juga mengatakan hal serupa. Mereka mengatakan, Myanmar telah melakukan pelanggaran hukum internasional. Tuduhan itu merujuk pada bukti yang mereka dapati akan pelanggaran HAM yang di bawah hukum internasional.
Bukti yang didapati Yee dan tiga penyidik lainnya berdasarkan investigasi yang dilakukan kepada para pengungsi di Cox Bazaar, Bangladesh. Ketua tim pencari fakta Marzuki Darusman mengatakan, pemerintah Myanmar hingga kini terus membantah segala tuduhan termasuk kekerasan di Rakhine.
Baca juga: Setengah Juta Orang Tewas dalam Perang Suriah