Senin 19 Mar 2018 14:32 WIB

Investigasi Ulang tak Dilakukan Hingga TKI Dieksekusi

Permohonan investigasi ulang dilakukan karena Zaini Misrin mengaku dipaksa.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Joko Sadewo
Direktur Migrant Care Wahyu (paling kanan) bersama LSM lainnya memberikan keterangan pers terkait eksekusi mati Zaini Misrin, Senin (19/3).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Direktur Migrant Care Wahyu (paling kanan) bersama LSM lainnya memberikan keterangan pers terkait eksekusi mati Zaini Misrin, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- TKI yang dieksekusi mati di Arab Saudi Muhammad Zaini Misrin, mengaku tidak membunuh majikannya. Namun permohonan adanya investigasi ulang atas kasus itu tidak pernah dilakukan, hingga pelaksanaan eksekusi.  

Direktur Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan eksekusi mati kepada Zaini Misrin seharusnya tidak dilakukan. Sebab dalam kasus ini Zaini dipaksa untuk mengaku membunuh sang majikan oleh pihak keamanan Arab Saudi.

Wahyu menuturkan, sejak ditangkap oleh pihak kepolisian pada 13 Juli 2004, Zaini tidak pernah mendapatkan bantuan hukum yang layak. Termasuk untuk penerjemah Zaini pun dianggap tidak bersikap netral.

"Jadi memang ada paksaan. Dia (Zaini) dipaksa untuk mengakui bahwa dia telah membunuh majikanya. Zaini pun akhirnya harus menuruti kemaunan aparat keamanan karena mendapat tekanan dan paksaan," kata Wahyu dalam konferensi pers, Senin (19/3).

Berdasarkan kronologis yang diterima Migrant Care, setelah ditangkap pada Juli 2014, Zaini akhirnya harus divonis hukuman mati pada 17 November 2008. Pada tahun 2009. Pihak KJRI Jeddah baru mendapatkan akses menjumpai Muhammad Zaini Misrin setelah divonis hukuman mati.

Kepada pihak KJRI Jeddah, Muhammad Zaini Misrin memberi kesaksian bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan tarhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah.

Atas pengakuan dari Muhammad Zaini Misrin, pada Juli 2009 pihak KJRI Jeddah mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Saudi Arabia untuk mengupayakan pembebasan atas hukuman mati yang dijatuhkan. Langkah ini dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap Zaini Misrin pada 18 Oktober 2009.

Sepanjang tahun 2011 hingga 2014 atas desakan KJRI Jeddah dan bukti-bukii yang disampaikan dalam Mahkamah Banding, dilakukan investigasi ulang atas kasus ini. Namun, hingga Zaini dieksekusi mati upaya mendorong agar ada investigasi ulang tidak membuahkan hasil.

"Padahal bukan hanya KJRI, Presiden Jokowi juga sudah beberapa kali mengupayakan pembebasan bagi yang akan dihukum mati kepada petinggi Arab. Tapi tetap tidak berhasil," ujar Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement