Selasa 20 Mar 2018 16:43 WIB

Mantan Presiden Prancis Ditahan

Sarkozy dituduh telah menerima pembiayaan ilegal dari Moammar Qaddafi.

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Nidia Zuraya
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dengan jam tangan Patek Philippe melingkar di tangannya.
Foto: the hindu
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dengan jam tangan Patek Philippe melingkar di tangannya.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy ditahan polisi. Penahanan Sarkozy terkait kasus pembiayaan kampanye.

Sebuah sumber peradilan mengatakan Sarkozy telah ditempatkan di tahanan sebagai bagian dari penyelidikan. Dia dituduh telah menerima jutaan euro dalam pembiayaan ilegal dari rezim diktator Libya, Moammar Gaddafi.

Le Monde melaporkan Prancis sedang menginvestigasi terkait dugaan pendanaan dari Libya untuk kampanyenya pada 2007. Seseorang yang memiliki pengetahuan langsung tentang kasus tersebut mengatakan pada Selasa (20/3) bahwa Sarkozy ditanyai oleh polisi di kantor polisi Nanterre, bagian barat Paris. Orang itu berbicara dengan syarat anonim karena dia tidak berwenang untuk membahas masalah ini secara terbuka.

Investigasi telah dilakukan sejak 2013 dalam kasus ini. Investigasi itu melibatkan pendanaan untuk kampanye presiden 2007 yang dimenangkannya.

Sarkozy adalah presiden Prancis dari tahun 2007 sampai 2012. Dia berusaha untuk mendulang kembali suara pemilih untuk menjadikannya presiden periode berikutnya pada 2017.

Namun Sarkozy gagal meyakinkan pemilih di partainya sendiri untuk mendukungnya. Dan dia harus menyerahkannya kepada Francois Fillon dan Alain Juppe.

Sarkozy pernah menghadapi tuduhan mengeksploitasi pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt. Dengan mengambil keuntungan dari 'kerapuhan mentalnya' untuk mencari sumbangan untuk partai politiknya.

Sumbangan itu digunakan untuk pemilihan tahun 2007. Akan tetapi kasus terhadapnya itu dihapuskan.

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement