Rabu 21 Mar 2018 15:36 WIB

Dua Wartawan Reuters Kembali Jalani Persidangan di Myanmar

Keduanya sudah menjalani masa tahanan selama 100 hari sejak ditangkap Desember 2017.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nidia Zuraya
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Dua wartawan Reuters kembali menjalani persidangan di pengadilan Myanmar untuk ke-11 kalinya, pada Rabu (21/3). Persidangan kali ini bertepatan dengan 100 hari penahanan mereka sejak ditangkap pada Desember lalu dan dituduh memiliki dokumen rahasia pemerintah.

Pengadilan Myanmar akan memutuskan apakah Wa Lone (31 tahun) dan Kyaw Soe Oo (28) akan menghadapi dakwaan di bawah hukum Officials Secrets Act era kolonial, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

"Mereka telah ditahan di Myanmar sejak 12 Desember hanya karena mereka melakukan pekerjaan sebagai wartawan," kata Presiden dan Pemimpin Redaksi Reuters, Stephen J Adler, dalam sebuah pernyataan.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo adalah individu teladan dan wartawan luar biasa yang berdedikasi untuk keluarga dan pekerjaan mereka. Mereka seharusnya ada di newsroom, bukan di penjara. Kami meminta pihak berwenang di Myanmar untuk membebaskan mereka sesegera mungkin dan membiarkan mereka kembali ke keluarga dan pekerjaan mereka," papar Adler.

Juru bicara pemerintah Myanmar menolak untuk mengomentari kasus tersebut, dengan alasan proses pengadilan masih berlangsung. Kedua wartawan itu mengatakan, mereka ditangkap setelah menyerahkan beberapa gulungan kertas saat diundang ke sebuah restoran oleh dua petugas yang belum pernah mereka temui sebelumnya.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo saat itu tengah menyelidiki pembunuhan 10 pria Muslim Rohingya di sebuah desa di Negara Bagian Rakhine di Myanmar barat. Setelah penangkapan keduanya, militer Myanmar akhirnya mengakui bahwa tentaranya ikut serta dalam pembunuhan tersebut.

Pejabat senior PBB, negara-negara barat, dan pendukung kebebasan pers telah menyerukan pembebasan kedua wartawan itu. Pada Rabu (21/3), para diplomat dari sejumlah negara termasuk Amerika Serikat (AS), Kanada, Swedia, dan Uni Eropa menghadiri persidangan mereka di Yangon.

Kedutaan Besar Denmark untuk Myanmar, yang telah memantau secara ketat kasus tersebut, mengatakan kedua wartawan itu harus menghabiskan 100 hari di balik terali besi untuk memastikan hak publik atas akses informasi. "Kedutaan besar Denmark di Myanmar sangat mendesak Pemerintah Myanmar untuk membatalkan semua tuduhan terhadap Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dan segera membebaskan mereka," kata kedutaan itu sebelum persidangan dimulai.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement