Sabtu 24 Mar 2018 11:54 WIB

AS Sanksi Sembilan Warga Iran Terkait Peretasan

Hukuman itu dijatuhkan menyusul peretasan terhadap ratusan unversitas di dunia.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Winda Destiana Putri
peretas
peretas

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada sembilan warga Iran dan sebauh perusahaan asal Iran. Hukuman itu dijatuhkan menyusul peretasan terhadap ratusan unversitas di dunia dan beberapa perusahaan asal AS.

Seperti diwartakan Reuters, Sabtu (24/3) sembilan tersangka itu telah diburu pemerintah dan akan segera diekstradisi di 100 negara. Meski demikian, otoritas AS tidak merinci negara mana saja yang memberlakukan sistem ekstradisi terhadap para tersangka itu.

Kegiatan peretasan itu mulai dilakukan pada 2013 lalu. Pelaku mengambil lebih dari 31 terabyte data akademik dan kekayaan intelektual dari 144 universitas AS dan 176 universitas di 21 negara lain. Jaksa di AS mengatakan, pelaku mengambil informasi dari organisasi penelitian untuk membantu pemerintah Iran.

"Pihak berwenang akan menyelidiki secara agresif dan mengadili para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari ide-ide Amerika dengan menginfiltrasi sistem komputer kami dan mencuri kekayaan intelektual," kata Wakil Jaksa Agung AS Rod Rosenstein.

Paman Sam menuding para pelaku dikontrak oleh pemerintah Iran untuk melakukan tindakan kriminal tersebut. Departemen Kehakiman AS kemudian menyebut tindakan itu sebagai salah satu peretasan terbesar yang pernah ada dan disponsori negara.

Otoritas mengungkapkan, peretas juga membidik lebih dari 100 ribu email sejumlah profesor diseluruh dunia dimana separuhnya berada di AS. Peretas juga menyasar data departemen ketenagakerjaan AS, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sejumlah komputer di Hawaii dan Indiana.

Sanksi tersebut dikeluarkan setelah Presiden AS Donald Trump mengangkat John Bolton sebagai Penasihat Kemanan Nasional menggantikan HR McMaster. John Bolton merupakan mantan duta besar AS untuk PBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement