REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Seorang warga Indonesia diyakini telah terlibat dalam tindak terrorisme ditangkap oleh anggota Biro Investigasi Nasional (NBI) di Sultan Kudarat, Filipina. Tersangka itu diketahui bernama Mushalah Somina Rasim. Ia beraksi bersama temannya Abu Omar, Musola Rasim Sumina, dan Musola Bin Rasim.
Perwakilan NBI mengatakan, mereka ditangkap awal Maret lalu. Saat itu, Mushalah mencari pemimpin Anshar Khalifa Phillipinies yang menyatakan dukungan kepada ISIS di Kota Palimbang, Sultan Kudarat, Filipina.
Pihak berwenang Filipina mengatakan, para tersangka tak dapat menunjukkan paspor maupun kartu identitas lain saat ditangkap. Mereka masuk ke Filipina melalui jalur ilegal di wilayah delatan.
NBI mengatakan, warga Indonesia yang ditangkap juga dituntut karena kepemilikan senjata api ilegal dan ledakan di rumahnya. Dia juga dicurigai terlibat dalam percobaan bom bunuh diri di Cirebon, Indonesia.
Tersangka menjalani proses hukum dan tanya jawab. Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.