Selasa 27 Mar 2018 13:52 WIB

Singapura Cabut Izin Kerja Seluruh Warga Korea Utara

Pencabutan izin kerja menjadi sanksi terbaru Dewan Keamanan PBB terhadap rudal Korut.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Bandara Changi Singapura
Foto: EPA
Bandara Changi Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pemerintah Singapura telah mencabut izin kerja bagi semua warga Korea Utara (Korut) yang ada di negara tersebut. Pencabutan izin kerja tersebut merupakan penerapan sanksi terbaru Dewan Keamanan PBB terhadap Korut terkait program rudal dan nuklirnya.

"Singapura telah mencabut izin kerja semua warga Republik Demokrartik Rakyat Korea yang memperoleh penghasilan di Singapura dan tidak akan memberikan izin baru kepada warga negara Republik Demokratik Rakyat Korea," kata pemerintah Singapura dalam laporannya yang disampaikan ke Dewan Keamanan PBB pada Senin (26/3), dikutip laman Yonhap.

Pemerintah Singapura juga menekankan bahwa saat ini sudah tidak ada warga Korut yang bekerja di negara tersebut. Dengan demikian, Singapura telah melaksanakan secara penuh resolusi terbaru Dewan Keamanan PBB.

Resolusi terkait pencabutan izin kerja dan pemulangan warga Korut dari berbagai negara diadopsi pada Desember 2017. Tujuan sanksi tersebut adalah memangkas pendapatan Korut dari penghasilan warganya yang tinggal dan bekerja di luar negeri.

Korut diketahui telah dijatuhi sanksi bertubi-tubi oleh Dewan Keamanan PBB. Sanksi-sanksi tersebut antara lain pelarangan eskpor batu bara dan hasil laut serta tekstil.

Batu bara merupakan komoditas utama Korut. Sebagian besar batu bara Korut diekspor ke mitra dagang utamanya, yakni Cina. Namun sejak diberlakukannya sanksi Dewan Keamanan PBB, Cina tak lagi mengimpor batu bara dari Korut. Hal itu dinilai cukup memukul perekonomian negara tersebut.

Kendati telah dijatuhi beragam sanksi, Korut menyatakan hal itu tak akan membuatnya menghentikan program rudal dan nuklirnya. Sanksi, menurut Korut, hanya semakin memacu tekadnya untuk merampungkan program tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement