Jumat 30 Mar 2018 07:26 WIB

Sarkozy akan Diadili Terkait Penyalahgunaan Pengaruh

Sarkozy terancam lima tahun penjara.

Mantan Presiden Prancis, Nicholas Sarkozy.
Foto: AP
Mantan Presiden Prancis, Nicholas Sarkozy.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan menghadapi persidangan atas tuduhan menyalahgunakan pengaruhnya untuk mendapatkan bocoran rincian penyelidikan atas dugaan penyelewengan dalam kampanye pemilihannya pada 2007, kata sumber yang mengetahui penyelidikan itu, Kamis (29/3).

Pengacara Sarkozy mengatakan ia akan mengajukan banding atas keputusan untuk menyidangkannya di pengadilan, kata laporan awal harian Le Monde.

"Nicolas Sarkozy akan dengan tenang menunggu hasil keputusan pernyataan ketidakabsahan. Tidak ada keraguan padanya bahwa sekali lagi kebenaran akan menang," kata tim pengacaranya melalui pernyataan. Permohonan tersebut akan didengarkan dalam persidangan pada 25 Juni, kata pernyataan itu.

Perkara tersebut muncul setelah penyidik menggunakan penyadapan telepon untuk memeriksa dugaan terpisah bahwa mendiang pemimpin Libya Muammar Gaddafi mendanai kampanye Sarkozy. Penyidik juga mulai mencurigai bahwa Sarkozy mengamati perkara terpisah melalui jaringan informan.

Perkembangan pada Kamis itu muncul hanya satu pekan setelah Sarkozy (63 tahun) diberi tahu bahwa ia sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kampanye pemilihan. Sarkozy menjabat sebagai presiden Prancis dari 2007 hingga 2012 dan kemudian dikalahkan pemimpin Sosialis, Francois Hollande, ketika berupaya terpilih kembali.

Sejak itu, ia menghadapi serangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi, kecurangan, tindakan pilih kasih serta penyelewangan dana kampanye.

Berdasarkan atas hukum Prancis, seorang tersangka tidak resmi didakwa melakukan kejahatan kecuali kalau ia dibawa ke persidangan. Di Prancis, menjual pengaruh bisa dikenai hukuman hingga lima tahun penjara dan denda 500 ribu euro (sekitar Rp 8,4 miliar).

Sarkozy telah menghadapi persidangan atas tuduhan-tuduhan terpisah berupa penyerbuan terlarang yang tertunda selama kampanye pemilihan 2012 yang gagal dimenangkannya. Pendahulu Sarkozy, Jacques Chirac, setelah pensiun dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan pada 2011 karena menyelewengkan dana negara untuk mempertahankan sekutu-sekutu politiknya memegang jabatan semu. Dengan hukuman tersebut, Chirac menjadi kepala negara pertama Prancis dikenai hukuman sejak Marshal Phillipe Petain yang bekerja sama dengan Nazi pada 1945.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement