Senin 09 Apr 2018 13:33 WIB

Curi Ikan Indonesia, Nelayan Myanmar Dituntut Rp 200 Juta

Nelayan Myanmar menggunakan kapal dengan bendera Malaysia untuk curi ikan.

Red: Nur Aini
Pencurian ikan.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Pencurian ikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Seorang nelayan asal Myanmar, Win Su Htwe, yang didakwa melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhri di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, dan Faisal Mahdi bertindak sebagai ketua majelis hakim. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Namun, terdakwa hadir ke persidangan didampingi juru bahasa M Jabar, asal Rohingya, Myanmar, yang sudah lima tahun tinggal di Rumah Detensi Imigrasi, Medan, Sumatera Utara.

JPU Zuhri mengatakan, terdakwa Win Su Htwe merupakan nakhoda kapal kayu dengan nama SLFA 4935 berbendera Malaysia. Terdakwa ditangkap saat menangkap ikan di perairan Provinsi Aceh, Indonesia, pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 04.46 WIB

"Terdakwa ditangkap bersama tiga anak buah kapalnya oleh kapal patroli Kementerian Kelautan Perikanan atau KKP Hiu 12. Terdakwa ditangkap di perairan Indonesia, Selat Malaka," kata dia.

Saat ditangkap, kata JPU, di kapal yang dinakhodai terdakwa terdapat 720 kilogram ikan campuran hasil tangkapan di perairan Indonesia. Terdakwa tidak mampu memperlihatkan dokumen izin menangkap ikan di perairan Indonesia.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa Win Su Htwe terbukti melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. "Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa membayar Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian ikan di Indonesia," kata JPU Zuhri.

JPU juga menuntut barang bukti berupa satu unit kapal kayu, alat navigasi, alat komunikasi, alat tangkap, dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai hasil penjualan ikan sekitar Rp 2 juta lebih dirampas untuk negara.

"Kami juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak menghormati upaya Pemerintah Indonesia memberantas penangkapan ikan ilegal serta merusak sumber daya perikanan Indonesia," kata JPU Zuhri.

Terdakwa Win Su Htwe dalam pembelaannya, memohon kepada majelis hakim memutuskan hukuman ringan kepada dirinya. Terdakwa juga berharap kasusnya selesai dan bisa kembali ke Myanmar."Saya menyesali perbuatan dan tidak akan mengulanginya. Saya berharap majelis hakim bisa segera memutuskan perkara ini," ungkap Win Su Htwe dalam bahasa Myanmar yang diterjemahkan M Jabar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement