Rabu 11 Apr 2018 08:50 WIB

Terbukti Bantai Rohingya, Tentara Myanmar Dihukum Penjara

Tujuh tentara Myanmar telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Esthi Maharani
 Ribuan pengungsi muslim Rohingya yang mealrikan diri dari Myanmar, tertahan di perbatasan di Palong Khali, Bangladesh, Selasa (17/10).
Foto: AP/Dar Yasin
Ribuan pengungsi muslim Rohingya yang mealrikan diri dari Myanmar, tertahan di perbatasan di Palong Khali, Bangladesh, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  YANGON - Sebanyak tujuh tentara Myanmar telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan harus melakukan kerja paksa di daerah terpencil. Mereka terbukti berpartisipasi dalam aksi pembantaian 10 pria Muslim Rohingya di sebuah desa di Negara Bagian Rakhine pada September lalu.

"Tujuh tentara itu telah ditindak karena berkontribusi dan berpartisipasi dalam aksi pembunuhan," ujar militer Myanmar dalam sebuah pernyataan, Selasa (10/4), seperti dilaporkan laman The Guardian.

Insiden pembantaian tersebut sebelumnya sedang diselidiki oleh dua wartawan Reuters, Wa Lone (31 tahun) dan Kyaw Soe Oo (28) yang kemudian ditangkap pada Desember. Mereka masih berada di balik jeruji besi karena menghadapi tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang Rahasia Resmi negara.

Pihak berwenang mengatakan, pada Februari lalu militer Myanmar telah membuka penyelidikan internal secara independen. Namun penyelidikan ini tidak berhubungan dengan wartawan Reuters yang dituduh mendapatkan dokumen rahasia pemerintah.

Sejumlah warga Rohingya dari Desa Inn Din di Rakhine utara, dimakamkan di sebuah kuburan massal pada awal September lalu. Sebelumnya mereka telah disiksa sampai mati atau ditembak oleh tentara dan warga Buddha.

Pembantaian itu adalah bagian dari operasi militer Myanmar yang lebih besar terhadap Rohingya. Muslim Rohingya menghadapi pembunuhan, pemerkosaan, pembakaran rumah, dan penjarahan, yang dilakukan tentara sebagai tanggapan atas serangan militan Rohingya terhadap pasukan keamanan pada akhir Agustus.

Empat tentara diberhentikan secara permanen dari militer dan dijatuhi hukuman 10 tahun kerja paksa di sebuah penjara di daerah terpencil. Tiga tentara diturunkan pangkatnya, dipecat secara permanen dari militer, dan juga dijatuhi hukuman 10 tahun kerja paksa di sebuah penjara di daerah terpencil, ujar pernyataan militer tersebut.

Pernyataan itu menambahkan, proses hukum terhadap personil polisi dan warga sipil yang terlibat dalam kejahatan saat ini masih berlangsung.

Pada 10 Januari, militer Myanmar mengatakan 10 pria Rohingya yang diduga militan, telah menyerang pasukan keamanan. Penduduk desa yang beragama Buddha kemudian menyerang beberapa dari mereka dengan pedang dan tentara menembak mati sisanya.

Kesaksian versi militer itu bertentangan dengan laporan yang disampaikan para Buddha Rakhine dan Muslim Rohingya. Penduduk desa melaporkan tidak ada serangan pemberontak terhadap pasukan keamanan di Inn Din.

Sebanyak 10 dari ratusan pria, wanita, dan anak-anak yang dibantai itu sedang mencari keselamatan di pantai terdekat. Hampir 700 ribu warga Rohingya telah menyeberang ke Bangladesh selatan sejak Agustus tahun lalu dan menciptakan salah satu kamp pengungsi terbesar di dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement