REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jaksa Jerman menuntut seorang mantan penjaga Kamp Auschwitz atas kesalahan yang diduga dilakukannya 75 tahun lalu. Pria berusia 94 tahun yang tidak disebutkan namanya itu dituduh membantu dan mendukung pembunuhan massal di kamp kematian Auschwitz-Birkenau milik Nazi.
Kasus ini telah diajukan ke pengadilan Mannheim, Jerman Barat. Tersangka akan diperlakukan sebagai remaja, karena dia masih berusia 19 tahun ketika bekerja sebagai penjaga Auschwitz.
Pada Desember 1942-Januari 1943, dia diduga membantu aksi pembunuhan terhadap 13.335 orang Yahudi. Namun, ia membantah mengetahui bahwa pembunuhan massal sedang terjadi saat itu.
Siaran pers dari jaksa Stuttgart mengatakan pria itu lahir di Ruma, sebuah kota di Serbia utara. Dia dituduh mendukung operasi di kamp, yaitu tindakan pemusnahan. Selama dua bulan itu, 15 angkutan kereta telah membawa korban ke kamp yang ada di Polandia selatan yang diduduki Nazi tersebut.
"Kantor kejaksaan mengasumsikan setidaknya 13.335 orang ini digolongkan tidak layak untuk bekerja dan dibunuh di kamar gas di Auschwitz-Birkenau," kata pernyataan jaksa, seperti dilaporkan laman BBC.
Ia bukan mantan penjaga pertama yang dituduh demikian. Bulan lalu, seorang mantan penjaga Auschwitz bernama John Demjanjuk telah dihukum mati di rumah sakit atas tuduhan serupa.
Hampir satu juta orang Yahudi dibunuh di kompleks kamp Auschwitz-Birkenau. Puluhan ribu orang lainnya juga meninggal dunia, terutama warga Polandia.
Sebuah putusan pengadilan pada 2011 telah memungkinkan jaksa Jerman untuk menuntut beberapa penjaga Kamp Auschwitz yang masih hidup atas tuduhan pembunuhan massal. Sebelumnya, pengadilan Jerman hanya menuntut para penjahat perang Nazi yang terbukti berpartisipasi langsung dalam kekejaman itu.
Hanya kurang dari 50 dari sekitar 6.500 penjaga Auschwitz yang selamat di era itu yang pernah dihukum. Pada 2015, mantan penjaga Auschwitz Oskar Grning dipenjara selama empat tahun, setelah divonis membantu pembunuhan 300 ribu orang Yahudi. Dia meninggal bulan lalu di usia 96 tahun.