Senin 07 May 2018 13:46 WIB

Putin Dilantik Kembali Sebagai Presiden Rusia

Ini merupakan masa jabatan ke empat Putin sebagai Presiden Rusia

Rep: Winda Destiana Putri/ Red: Nidia Zuraya
Vladimir Putin
Foto: EPA/Sergei Chirikov
Vladimir Putin

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Vladimir Putin dikabarkan kembali dilantik sebagai Presiden Rusia untuk masa jabatan ke empat. Dia dilantik hari ini, Senin (7/5), setelah memenangkan pemilihan pada Maret silam.

Dilansir laman BBC, setelah berkuasa selama 18 tahun, ia kembali menjabat sebagai kepala negara. Polisi anti huru hara juga telah disiagakan untuk mengawasi para demonstran yang menolak dirinya menjabat kembali.

"Ia cukup bertemu dengan sukarelawan, tidak ada jadwal lain," kata juru bicara.

Lebih dari 1000 kasus penangkapan terjadi di 19 kota seluruh Rusia. Hampir separuhnya ada di Moskow, jelang proses pelantikan Putin. Putin kembali terpilih lebih dari 76 persen suara, kinerja pemilihannya yang terbaik, tetapi ketidakberesan yang meluas dilaporkan oleh beberapa pengamat internasional. Tuduhan tentang kecurangan surat suara juga telah memukul pemilu sebelumnya.

Pemimpin oposisi paling terkenal di negara itu, Alexei Navalny, dilarang berdiri melawan Putin. Hal itu berdasar pada penggelapan bermotif politik yang ia bantah sebelumnya. Navalny ditangkap saat dia mencoba bergabung dengan unjuk rasa pada hari Sabtu di Moskow.

Para penentang domestik menuduh Putin merusak demokrasi di Rusia. Ia juga diklaim mempertahankan partai-partai oposisi sejati di luar parlemen dan memastikan bahwa dia dan sekutunya mempertahankan kekuasaan tanpa batas.

Pada 2000 Putin untuk pertama kalinya terpilih sebagai presiden Rusia. Kemudian menjabat kembali di 2004 setelah itu di tahun 2008 ia mengundurkan diri. Ada aturan di Rusia pemimpin hanya bisa menjabat sebanyak dua periode.

Jika ia akan menjabat hingga 2024, pria berusia 65 tahun itu berkuasa hampir seperempat abad lamanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement