Jumat 11 May 2018 12:20 WIB

AS Kembali Jatuhkan Sanksi ke Iran

Ini merupakan sanksi ketiga yang diberikan AS untuk Iran pada tahun ini.

Amerika Serikat dan Iran (ilustrasi)
Amerika Serikat dan Iran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) pada Kamis (10/5) menyatakan negara itu telah menjatuhkan sanksi kepada warga negara dan lembaga Iran yang dituduhnya menyalurkan jutaan dolar AS ke Korps Pengawal Revolusi Iran-Pasukan Quds (IRGC-QF). Keputusan tersebut diambil segera setelah Presiden Donald Trump mengumumkan penarikan diri AS dari kesepakatan bersejarah nuklir Iran, Rencana Aksi Menyeluruh Bersama (JCPOA).

Saat mengumumkan penarikan diri itu pada Selasa (8/5), Trump berikrar akan memberlakukan sanksi ekonomi tambahan terhadap Teheran dan menjatuhkan hukuman seperti sanksi sekunder terhadap orang-orang yang memiliki hubungan bisnis dengan Teheran.

Kementerian Keuangan AS menyatakan kementerian tersebut sedang bekerja sama dengan Uni Emirat Arab (UAE) untuk mengganggu jaringan pertukaran uang luas di Iran dan UAE yang telah mendapatkan dan menyalurkan jutaan dolar AS ke IRGC-QF.

"Bank Sentral Iran terlibat dalam skema pendanaan IRGC-QF dan secara aktif mendukung pertukaran mata uang jaringan ini untuk dan memungkinkan aksesnya ke dana yang dikuasainya di rekening bank asing,", kata Kementerian Keuangan AS di dalam satu pernyataan.

"Iran telah menyelewengkan akses ke lembaga di UAE untuk memperoleh dolar AS guna mendanai kegiatan jahat IRGC-QF, termasuk mendanai dan mempersenjatai kelompok asuhan regionalnya, dengan menyembunyikan tujuannya, untuk memperoleh dolar AS", kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin di dalam satu pernyataan, sebagaimana dikutip Xinhua.

Akibat sanksi itu, semua harta dan kepentingan di dalam harta mereka yang hari ini menjadi objek jurisdiksi AS diblokir, sedangkan warga negara AS biasanya dilarang terlibat dalam transaksi dengan mereka.

Selain itu, lembagai keuangan asing yang diketahui memfasilitasi transaksi untuk, atau orang yang menyediakan barang atau dukungan tertentu lain untuk, orang dan lembaga yang menjadi sasaran pada Kamis menghadapi risiko terpajan sanksi yang dapat memutus akses mereka ke sistem keuangan AS atau memblokir kepentingan dan properti mereka di bawah yurisdiksi AS.

Akibat keputusan Trump untuk mengakhiri keikutsertaan AS di dalam JCPOA, mulai 17 Agustus 2018, Pemerintah AS akan kembali memberlakukan sanksi atas pembelian atau kepemilikan mata uang dolar AS oleh Pemerintah Iran.

Tantangan berat

Sanksi pada Kamis terhadap Iran bukan yang pertama pada tahun ini. Kementerian Keuangan AS pada 23 Maret menjatuhkan sanksi atas satu lembaga Iran dan beberapa orang Iran karena "kegiatan jahat yang dimungkinkan melalui dunia maya".

Pada 12 Januari, kementerian itu juga menjatuhkan sanksi atas 14 orang dan lembaga sehubungan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan program rudal balistik.

Sehari setelah keputusan Trump untuk keluar dari JCPOA, Juru Bicara Gedung Putih Sarah Sanders mengatakan, "Kami siap menjatuhkan sanksi tambahan yang mungkin dilakukan paling cepat pekan depan."

Peter Harrell, anggota senior di Pusat bagi Keamanan Amerika Baru, mengatakan, karena penentangan internasional terhadap penarikan diri AS dan "sedikitnya dukungan internasional bagi sanksi baru", Trump akan menghadapi tantangan besar.

"Barangkali tantangan diplomatik terbesar yang akan dihadapi oleh Trump dalam menjatuhkan kembali sanksi atas Iran adalah meyakinkan pembeli minyak Iran untuk mengurangi pembelian mereka", kata Harrells, yang juga pengacara yang menyarankan kepatuhan pada sanksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement