Sabtu 12 May 2018 07:15 WIB

Seorang Miliuner Cina di AS Terbukti Menyuap Pejabat PBB

Ng Lap Seng memberikan suap kepada dua pejabat PBB.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Suap/ilustrasi
Foto: theguardian.com
Suap/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK -- Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) memvonis empat tahun penjara kepada miliuner asal Macau, Ng Lap Seng. Pria asal Cina itu terbukti bersalah telah memberikan suap kepada dua pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Seperti diwartakan Reuters, Sabtu (12/5) vonis dibacakan Hakim Distrik AS, Vernon Broderick. Hukuman yang menimpa Ng lebih ringan dari pada tuntutan jaksa lebih dari enam tahun kurungan.

Ng Lap Seng terbukti bersalah atas kasus suap yang dia lakukan pada Juli lalu untuk membantunya membangun pusat konferensi bernilai miliaran dolar AS. Pengadilan juga meminta Ng untuk membayar denda sebesar 1,5 juta dolar AS dalam bentuk aset yang digunakan dalam kejahatannya dan uang tunai sebesar 1 juta dolar AS.

Jaksa mengatakan, Ng terbukti telah melakukan suap sebesar 1 juta dolar AS kepada mantan Deputi Duta Besar Republik Dominika di PBB Francis Lorenzo dan mantan Presiden Majelis Umum PBB sekaligus Duta Besar Antigua dan Barbuda, John Ashe.

Jaksa menjelaskan, suap itu dilakukan agar kedua duta besar itu membantu pembanguan pusat konferensi di Macau. Kendati, fasilitas yang semula diperuntukkan bagi keuntungan pribadi itu tidak pernah dibangun.

Francis Lorenzo kemudian mengaku bersalah atas penyuapan tersebut ditambah tindak pidana pencucian uang. Dia selanjutnya bersedia bekerja sama dengan jaksa untuk bersaksi melawan Ng di persidangan.

Sementara penerima suap lainnya, John Ashe juga dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. Namun, dia meninggal secara tidak sengaja di rumahnya pada Juni 2016 setelah tertimpa barbel di lehernya.

Penasihat hukum Ng Lap Seng, mendesak hakim Broderick untuk meringankan waktu hukuman dan meminta Ng untuk dipersilakan pulang ke Cina. Genser juga akan meminta persidangan untuk segera membebaskan Ng dengan jaminan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement