Rabu 16 May 2018 02:02 WIB

Pengacara: Dokumen Grasi Anwar Ibrahim Telah Lengkap

Sivarasa mengaku cukup yakin Anwar akan diberi pengampunan penuh dan segera bebas

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Bilal Ramadhan
Anwar Ibrahim
Foto: EPA/Fazry Ismail
Anwar Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pembahasan pembebasan mantan wakil perdana menteri Malaysia Anwar Ibrahim ditunda hingga Rabu (16/5). Sebelumnya, pembahasan ini dijadwalkan digelar pada Selasa (15/5).

Berdasarkan pernyataan yang dirilis kantor raja Malaysia, Yang Di-Pertuan Agung Sultan Muhammad V, pihaknya telah puas dengan semua prosedur Lembaga Pengampunan Diraja untuk pembebasan Anwar Ibrahim. Namun kantor perdana menteri Malaysia meminta agar pertemuan ditunda hingga Rabu, pukul 11.00 pagi waktu setempat.

"Yang Di-Pertuan Agong berkenan supaya perkara ini dimuktamadkan pada 16 Mei 2018, Rabu, menjelang Ramadhan," kata pejabat Kerajaan Malaysia, Datuk Wan Ahmad Dahlan, dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/5).

Partai Anwar, yakni Partai Keadilan Rakyat (PKR), juga telah mengonfirmasi penundaan ini. Pengacara Anwar, Sivarasa Rasiah, menegaskan bahwa dokumen grasi atau pengampunan Anwar telah lengkap.

"Perdana menteri telah memberikan kepastian bahwa pertemuan dewan pengampunan akan dilanjutkan seperti yang dijadwalkan sekarang pukul 11:00 pagi pada hari Rabu," kata Sivarasa, dikutip laman South China Morning Post.

Sivarasa mengaku cukup yakin Anwar akan diberi pengampunan penuh dan segera dibebaskan. "Saya yakin berdasarkan pernyataan yang dibuat oleh perdana menteri Malaysia, pembebasannya akan segera setelah dewan membuat keputusan," ujarnya.

Sivarasa menerangkan petisi pembebasan yang diajukan keluarga Anwar didasarkan pada dua hal. Pertama, pihak keluarga yakin bahwa penahanan Anwar merupakan pengabaian terhadap keadilan karena bermotif politik.

Kemudian alasan berikutnya adalah kondisi kesehatannya saat ini. Saat ini Anwar berada di Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras di Kuala Lumpur. Ia tengah menjalani perawatan setelah melakukan operasi bahu.

Anwar merupakan pemimpin de facto Pakatan Harapan, koalisi oposisi yang mengusung perdana menteri terpilih Mahathir Mohamad pada pemilu lalu. Partai Anwar, PKR, memegang 48 kursi dari 113 kursi yang dimenangkan Pakatan Harapan.

Dalam beberapa pekan terakhir, Mahathir menaruh simpati atas penderitaan yang dialami Anwar dan keluarganya. "Saya tahu bagaimana perasaan Anwar. Selama pemerintahan saya, dia dikirim ke penjara. Tidak mudah baginya untuk menerima saya dan menjabat tangan saya," kata Mahathir dikutip The Malaysia Insight.

"Dan bukan hanya Anwar, tetapi keluarganya juga yang merasakan tekanan ketika dia dipenjara. Mereka menderita selama 20 tahun," ujar Mahathir.

Mahathir mengatakan ia akan mengemban jabatan perdana menteri setidaknya selama dua tahun. Setelah itu, Anwar akan menggantikan posisinya.

Di bawah hukum Malaysia, seorang narapidana tidak dapat berpartisipasi dalam politik selama lima tahun pascapembebasannya. Kecuali yang bersangkutan mendapatkan pengampunan dari raja.

Bila nantinya Anwar mendapatkan pengampunan, ia pun harus terlebih dulu mengikuti pemilu sela guna mendapatkan kursi di parlemen. Hal ini merupakan syarat bila dirinya hendak menjadi perdana menteri.

Pada 1999, Anwar divonis hukuman enam tahun penjara akibat tuduhan korupsi. Setahun kemudian, ia dijatuhi hukuman tambahan sembilan tahun penjara karena kasus sodomi. Mahkamah Federal Malaysia kemudian membatalkan tuduhan sodomi terhadap Anwar dan membebaskannya pada 2004.

Pada 2015, Anwar kembali dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun karena terlibat kasus serupa, yakni sodomi. Ia menggambarkan tuduhan ini sebagai upaya bermotif politik oleh mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang ingin mengakhiri kariernya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement