Rabu 16 May 2018 18:55 WIB

Mahathir Hapus Pajak Barang Hingga Jasa Layanan Restoran

Pajak barang dan jasa pelayanan di Malaysia sebelumnya sebesar enam persen.

Red: Nur Aini
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad tersenyum ketika ia berbicara saat konferensi pers di Kuala Lumpur, Jumat, (11/5).
Foto: AP Photo/Andy Wong
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad tersenyum ketika ia berbicara saat konferensi pers di Kuala Lumpur, Jumat, (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad merealisasikan janji kampanyenya yaitu menghapus pajak barang dan jasa pelayanan (good and services tax/GST) sebesar enam persen terhitung 1 Juni 2018.

Pengumuman penghapusan GST disampaikan oleh Kementerian Keuangan di Kuala Lumpur, Rabu (16/5), melalui siaran pers yang dikirimkan kepada media lokal dan internasional. Selama ini warga di Malaysia yang belanja barang-barang di pusat perbelanjaan, mal, dan restoran dikenai GST enam persen.

Pada hari yang sama melalui jumpa pers di Yayasan Kepemimpinan Perdana, Putrajaya, Mahathir Mohamad menegaskan pemerintah Pakatan Harapan (PH) tetap akan membatalkan GST seperti dijanjikan, dan pembayaran balik akan dibuat kepada yang membuat tuntutan. Mahathir berkata pemerintah terdahulu sudah memungut GST dalam jumlah yang berlebih berbanding kadar yang perlu dibayar oleh rakyat.

"GST, Akta Antiberita Tidak Benar (fakenews), serta Akta Majelis Keselamatan Negara, dan beberapa undang-undang lain akan diatur kembali," ujarnya.

Kementerian Keuangan Malaysia menyampaikan penghapusan GST berlaku di seluruh negara bagian dan akan diumumkan lebih lanjut. Penetapan tersebut tidak meliputi barang dan pelayanan yang terdaftar pada GST 2014. Kementerian Keuangan mengimbau kepada semua pedagang atau peniaga mematuhi kebijakan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement