Jumat 18 May 2018 05:03 WIB

Dituduh Bayar Pakai Uang Palsu, Pria AS Gugat Restoran

Ellis sempat dipenjara tiga bulan karena tuduhan membayar pakai uang palsu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
 Pekerja sedang menghitung mata uang dolar di money change. ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang menghitung mata uang dolar di money change. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOSTON -- Seorang pria di Boston, AS, bernama Emory Ellis sempat dipenjara tiga bulan. Ia dituduh membayar dengan uang palsu saat makan di Burger King pada 2015 lalu. Atas tindakan tersebut, Ellis pun balik menggugat Burger King.

Dilansir dari Washington Post, Ellis yang berusia 37 tahun itu menggugat Burger King sebesar 1 juta dolar AS pekan ini. Gugatan Ellis diajukan di Pengadilan Tinggi Suffolk. Ia merasa didiskriminasi karena berkulit hitam dan tunawisma.

Kuasa Hukum Ellis, Justin Drechsler, meyakini kasir Burger King tidak akan bersikap diskriminatif pada Ellis jika ia memakai jas dan berkulit putih. Namun, ketika Ellis yang membayar, justru kecurigaan berujung penangkapan yang dialaminya.

"Orang seperti saya malah akan dapat permintaan maaf, tapi orang seperti Emory justru berakhir dengan diborgol ketika mencoba membayar makanannya pakai uang asli," kata Drechsler, Kamis (17/5).

Gugatan yang diajukan Ellis memaparkan sejumlah kerugian yang dialaminya. "Selain kehilangan waktu selama tiga bulan, Ellis juga didera rasa malu pada publik dan depresi," kata Drechsler.

Burger King menyatakan, perusahaan tidak akan menoleransi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Namun, Burger King tidak menanggapi secara spesifik kasus Ellis.

Ellis ditangkap pada November 2015 atas tuduhan menggunakan uang palsu. Ellis harus menjalani hukuman penjara tanpa jaminan sampai persidangannya selesai. Namun, kejaksaan menggugurkan kasusnya ketika uang Ellis terbukti uang asli. Ia dibebaskan pada Februari 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement