REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) mengirim surat panggilan ke bekas Perdana Menteri Dato' Sri Mohd Najib Tun Razak. Dato' Seri Najib diharapkan hadir untuk membantu penyelidikan kasus SRC Internasional.
"SPRM telah menyerahkan notis (surat panggilan) kepada bekas Perdana Menteri Dato' Sri Mohd Najib Tun Razak untuk hadir ke Kantor SPRM, Selasa (22/05)," ujar Wakil Ketua Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) Datuk Seri Azam Baki di Kuala Lumpur, Ahad (20/5).
Azam Baki menolak pernyataan pengacara Dato' Seri Najib, Datuk Harpal Singh Grewal, bahwa pegawai SPRM akan hadir ke rumah untuk merekam keterangannya. Dalam surat panggilan yang diserahkan kepada Dato' Seri Najib, Jumat (18/5) malam telah dinyatakan dengan jelas bahwa Najib perlu hadir ke Kantor Pusat SPRM untuk memberikan keterangan.
Wall Street Journal (WSJ) dalam laporannya (03/07/2015) menyebutkan SRC International sebagai perusahaan yang menyalurkan uang ke beberapa rekening pribadi Najib Razak.
Polisi Malaysia menyita beberapa ratus tas dan lusinan koper berisi uang tunai, perhiasan dan barang berharga lainnya sebagai bagian dari investigasi korupsi dan pencucian uang mantan Perdana Menteri Najib Razak di Kuala Lumpur, Malaysia Jumat, (18/5). (AP Photo)