Ahad 20 May 2018 14:02 WIB

OKI Serukan Perlindungan Internasional terhadap Palestina

OKI mengecam kejahatan pasukan Israel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolanda
Organisasi Kerjasama Islam (OKI)
Foto: common.wikimedia
Organisasi Kerjasama Islam (OKI)

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyerukan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina. Hal ini dinyatakan dalam komunike KTT Luar Biasa OKI ke-7 yang telah digelar di Istanbul, Turki, pada Jumat (18/5).

"Menyerukan perlindungan internasional bagi penduduk Palestina, termasuk melalui pengiriman pasukan internasional," kata OKI pada salah satu poin dalam komunike tersebut.

KTT Luar Biasa OKI ke-7 memang digelar untuk membahas tentang eskalasi terbaru di Jalur Gaza yang telah menewaskan puluhan warga Palestina. OKI mengecam dan menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan buas yang dilakukan pasukan Israel dengan dukungan Pemerintah Amerika Serikat (AS).

OKI menilai AS tak dapat luput dari tanggung jawab sehubungan dengan eskalasi di perbatasan Jalur Gaza. Sebab latar kejadian tersebut dipicu oleh keputusan AS memindahkan kedutaan besarnya ke Yerusalem.

Oleh sebab itu, OKI, dalam komunikenya, juga menyerukan komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk menegakkan hukum internasional dan bertindak sesuai dengannya. "Kami meminta Sekretariat Jenderal OKI segera bertindak membentuk Komite Ahli Independen internasional guna menyelidiki kejahatan dan pembantaian oleh pasukan Israel terhadap para demonstran yang damai dan tak bersenjata di Jalur Gaza, untuk menentukan kesalahan para pejabat Israel dan mengomunikasikan temuannya ke badan internasional yang relevan," kata OKI menambahkan dalam komunike tersebut.

Pada Jumat (18/5), Dewan HAM PBB, telah mengesahkan sebuah resolusi untuk mengutus komisi penyelidikan ke Jalur Gaza. Komisi ini nantinya akan mengusut dan mencari bukti terkait terjadinya dugaan pelanggaran HAM di sana.

Komite Permanen Liga Arab untuk Hak Asasi Manusia, pada Selasa (15/5) lalu, juga telah menyerukan jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk segera menyelidiki kejahatan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Hal ini pun telah direspons ICC. Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan apa pun yang diperlukan untuk mengadili kejahatan yang terjadi di perbatasan Gaza-Israel. "Staf saya dengan waspada mengikuti perkembangan di lapangan (Jalur Gaza) dan merekam setiap dugaan kejahatan yang bisa masuk dalam yurisdiksi pengadilan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement