REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Palestina akan mengajukan pengaduan ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) pada Selasa (22/5). Pengaduan ini terkait permukiman ilegal dan kejahatan perang yang baru-baru ini dilakukan Israel di Jalur Gaza.
"Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki akan mengajukan pengaduan ke jaksa kepala ICC pada hari Selasa," kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan pada Senin (21/5), dikutip laman Anadolu Agency.
Al-Maliki diperkirakan akan mengadakan konferensi pers seusai mengajukan pengaduan tersebut. Pemerintah Israel belum merilis komentar atau tanggapan terkait hal ini.
Lebih dari 65 warga Palestina telah tewas dan ribuan lainnya luka-luka akibat diserang pasukan keamanan Israel sejak demonstrasi di perbatasan Gaza-Israel digelar pada Senin (14/5). Ribuan warga Palestina di perbatasan Jalur Gaza melakukan demonstrasi dalam rangka menentang pembukaan kedubes Amerika Serikat (AS) di Yerusalem.
Dalam aksi ini, massa pun menyuarakan tentang pengembalian hak para pengungsi Palestina untuk pulang ke desanya yang direbut dan diduduki Israel pasca Perang Arab-Israel tahun 1948.
Pada Jumat (18/5), Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, telah mengesahkan sebuah resolusi untuk mengutus komisi penyelidikan ke Jalur Gaza. Komisi ini nantinya akan mengusut dan mencari bukti terkait dugaan terjadinya pelanggaran HAM di sana.
Komisaris Tinggi PBB untuk HAM Zeid Ra'ad Al Hussein telah mengecam kekerasan yang menimpa warga Palestina ketika berdemonstrasi di perbatasan Gaza-Israel. "Banyak warga Palestina yang terluka dan tewas benar-benar tidak bersenjata, (dan) ditembak di belakang, di dada, di kepala, dan anggota badan dengan amunisi langsung," ujar Zeid.
Kendati demikian, Israel telah menolak kritik dan kecaman yang dilayangkan padanya. Israel menyalahkan Hamas atas jatuhnya puluhan korban tewas dalam aksi demonstrasi di perbatasan Jalur Gaza.
Baca juga: PLO Kecam Keputusan Paraguay Pindahkan Kedubes ke Yerusalem