REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kabinet Arab Saudi telah menyetujui tindakan hukum untuk pelaku pelecehan seksual. Kantor berita negara SPA melaporkan undang-undang, yang menunggu keputusan kerajaan ini diharapkan dapat menjadi sebuah hukum.
Ini adalah kebijakan terbaru dalam serangkaian reformasi oleh Putra Mahkota Muhammad bin Salman (MBS) yang ingin memodernisasi kerajaan. Ukuran antipelecehan, yang disetujui oleh badan penasehat Dewan Syura, memberikan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda 300 ribu riyal bagi pelaku.
"Undang-undang bertujuan untuk memerangi kejahatan pelecehan, mencegahnya, menerapkan hukuman terhadap pelaku dan melindungi korban untuk menjaga privasi, martabat, dan kebebasan pribadi individu yang dijamin oleh hukum dan peraturan Islam," ujar pernyataan dari Dewan Syura.
Sebelumnya, kerajaan telah menuai pujian karena menghapus pelarangan mengemudi bagi wanita. Ini telah dipuji sebagai bukti tren progresif di kerajaan.
Namun, awal bulan ini, pihak berwenang menangkap hampir belasan aktivis hak perempuan. Mereka memprotes beberapa hal dalam hak mengemudi dan mengakhiri sistem perwalian laki-laki di kerajaan.
PBB menyerukan kepada Pemerintah Saudi untuk memberikan informasi tentang keberadaan aktivis yang ditahan. Pemerintah Saudi harus mengungkapkan lokasi dan memastikan hak-hak mereka yang ditahan.
MBS telah mencoba untuk mendiversifikasi ekonomi terbesar dunia Arab dari ekspor minyak. Ia merombak tatanan sosial Saudi yang dikenal begitu konservatif.