Jumat 01 Jun 2018 09:45 WIB

DK PBB Tunda Pemungutan Suara Resolusi Palestina

Pemungutan suara untuk mengesahkan resolusi perlindungan warga Palestina

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Esthi Maharani
Sidang DK PBB
Foto: afp
Sidang DK PBB

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Dewan Keamanan (DK) PBB menunda pemungutan suara untuk mengesahkan resolusi yang akan memastikan perlindungan internasional bagi warga sipil Palestina. Pemungutan suara itu dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (31/5) malam, tetapi kemudian ditunda hingga Jumat (1/6) atau hingga waktu yang tidak ditentukan.

Sebelumnya DK PBB telah melakukan diskusi selama berminggu-minggu mengenai peningkatan kekerasan di Jalur Gaza. Kuwait kemudian mengajukan rancangan resolusi yang menuntut penggunaan kekuatan yang tidak berlebihan, tidak proporsional, dan tidak pandang bulu oleh militer Israel.

Amerika Serikat (AS) telah mengindikasikan akan memveto resolusi tersebut. Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, juga dengan tajam mengkritik resolusi itu karena tidak mencantumkan Hamas, kelompok militan Islam yang memerintah Gaza.

DK PBB telah terpecah belah dan lumpuh dalam menangani konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Setelah serangkaian pertemuan darurat tentang Gaza, badan paling kuat di PBB ini belum menyatakan sikap, bahkan dalam pernyataan pers.

Rancangan resolusi itu mengungkapkan keprihatinan serius atas eskalasi kekerasan dan situasi yang memburuk di wilayah Palestina. Terutama sejak dimulainya serangkaian protes massal di perbatasan Israel-Gaza pada 30 Maret.

Lebih dari 110 warga Palestina tewas dan ribuan lainnya terluka oleh tembakan militer Israel. Israel mengatakan pasukannya hanya melakukan aksi pembelaan terhadap tembok perbatasan mereka dan justru balik menuduh Hamas telah mencoba menyerang mereka.

Rancangan resolusi tersebut juga menyerukan langkah-langkah mendesak untuk memastikan gencatan senjata segera dilakukan. Resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk memberikan laporan tertulis dalam waktu 60 hari untuk memastikan keamanan, perlindungan, dan kesejahteraan penduduk sipil Palestina di bawah pendudukan Israel, termasuk rekomendasi tentang mekanisme perlindungan internasional.

Rancangan resolusi itu juga mendesak akses kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza dan langkah nyata menuju rekonsiliasi antara berbagai faksi Palestina. Atas permintaan Kuwait, DK PBB telah mengadakan beberapa pertemuan darurat terkait bentrokan di perbatasan Israel-Gaza.

Ledakan roket dan mortir pada Selasa (29/5), memicu AS untuk mengadakan pertemuan darurat pada Rabu (30/5). Utusan Timur Tengah AS Nikolay Mladenov mengatakan eskalasi terbaru di Gaza adalah peringatan tentang seberapa dekatnya dunia dengan jurang perang yang dihadapi setiap hari.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement