Sabtu 02 Jun 2018 07:09 WIB

Uganda Bebankan Pajak Pengguna Whatsapp dan Medsos

Banyaknya warga yang menggunakan medsos harus bisa menjadi pendapatan bagi negara.

Rep: Umi Nur F/ Red: Indira Rezkisari
Facebook
Foto: EPA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, LAGOS -- Pemerintah Uganda memberlakukan pajak dari akses media sosial yang dilakukan warga negaranya. Uganda ingin mengumpulkan uang dari pemanfaatan media sosial agar negara itu tak selalu bergantung pada dana bantuan.

Dilansir dari CNN News, Sabtu (2/6), Uganda harus mengeluarkan 200 shillings Uganda (0,05 dolar Amerika Serikat) per hari untuk menggunakan platform populer seperti, Twitter, Facebook, dan WhatsApp. Presiden Uganda Yoweri Museveni menegaskan tak akan ragu menandatangani Rancangan Undang-undang Media Sosial itu.

"Untuk warga Uganda, saya tidak akan ragu menandatangani RUU Media Sosial menjadi undang-undang setelah sampai di meja saya. RUU Media Sosial berusaha untuk mengenakan pajak setiap warga Uganda yang menggunakan semua platform media sosial, Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp setiap hari," kata Museveni dalam kicauan di akun Twitter pribadinya.

Juru bicara parlemen Chris Obore membela undang-undang yang mulai berlaku 1 Juli itu dilatarbelakangi banyaknya warga Uganda yang menggunakan media sosial. Dengan demikian, ia mengatakan, negara beranggapan hal itu harus menjadi sumber pendapatan bagi negara. Ia mengatakan nilai pajak media sosial sangat kecil.

Pemerintah berusaha untuk tidak terlalu bergantung pada pendanaan donor. Itu hanya pajak redistributif karena pemerintah mencari uang dari mereka yang harus membiayai proyek, ujar Obore.

Kendati demikian, banyak warga Uganda melihat kebijakan itu sebagai tindakan keras pemerintah terhadap kebebasan berbicara. Reuters melaporkan pajak akan dikenakan melalui operator telepon seluler pada kartu SIM yang digunakan untuk mengakses media sosial.

Kolaborasi Kebijakan TIK Internasional di Afrika Timur dan Selatan (CIPESA) menerbitkan sebuah laporan pada 2016 yang menyatakan, pemerintah Uganda mencekik hak digital. Lebih dari dua juta warga Uganda aktif di Facebook, menurut angka resmi.

Pajak baru ini ada karena negara tetangga Tanzania, baru-baru ini negara itu memperkenalkan biaya kontroversial sebesar 930 dolar AS pada blogger dan penerbit daring. Kebijakan itu mendapat pertentangan dari aktivis lokal di pengadilan.

Sementara di Kenya, Presiden Uhuru Kenyatta menandatangani RUU Cybercrimes (Kejahatan Siber) untuk mengkriminalisasi publikasi berita palsu dan memaksakan denda berat dan masa penjara dua tahun bagi mereka yang dinyatakan bersalah. Kebijakan itu tetap berjalan kendati mendapat tekanan dari kelompok hak media internasional.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement