Senin 04 Jun 2018 16:13 WIB

Mendagri: Zakir Naik Harus Tetap Patuhi Hukum Malaysia

Muhyiddin mengetahui adanya status residen permanen yang dimiliki Zakir Naik

Ulama asal India, Zakir Naik
Foto: ANTARA
Ulama asal India, Zakir Naik

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Ulama kontroversial asal India, Dr Zakir Naik harus menjawab pihak berwenang jika dia melanggar salah satu undang-undang negara, kata Menteri Dalam Negeri Malaysia yang baru, Tan Sri Muhyiddin Yassin. Ia mengatakan tidak seorang pun yang dibebaskan dari hukum negara, termasuk Zakir Naik.

(Baca: Pemimpin Muda UMNO Merasa Tersindir dengan Pujian Mahathir)

“Saya diberitahu bahwa dia diberikan status Residen Permanen oleh pemerintahan sebelumnya. Dia harus mematuhi hukum negara kita. Jika tidak, kita akan menghadapinya," katanya dalam konferensi pers setelah kunjungan kerjanya ke Bukit Aman, seperti dikutip The Star Online pada Senin (4/6).

Muhyiddin, yang juga adalah presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia dan mantan Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Razak ini diminta untuk menyatakan pendiriannya sebagai Menteri Dalam Negeri terhadap Zakir Naik.

(Baca: Najib Razak akan Ditangkap? Ini Jawaban Mendagri Malaysia)

Seperti diketahui, sejumlah kelompok telah mengutuk khotbah-khotbah Zakir Naik, yang mereka beri label sebagai ekstremis dan tidak menghormati agama-agama lain.

Mereka juga menunjukkan bahwa ia dicari oleh pihak berwenang di tanah kelahirannya di India karena tuduhan yang melibatkan terorisme dan ketidakberesan keuangan. Namun, yang lain berpendapat bahwa dia memiliki hak untuk kebebasan berbicara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement