REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Militer Israel telah melakukan penyelidikan terkait tertembaknya sukarelawan medis Palestina Razan al-Najjar (21 tahun) di Khan Younis pada Jumat pekan lalu. Hasil penyelidikan sementara menyimpulkan insiden tertembaknya Razan terjadi secara tak sengaja.
"Bahwa sejumlah kecil peluru ditembakkan selama insiden itu dan tidak ada tembakan yang sengaja atau langsung ditujukan kepadanya (Razan)," kata militer Israel dalam sebuah pernyataan, dikutip laman Al Araby pada Selasa (5/6).
Kendati demikian, militer Israel masih akan melanjutkan penyelidikan ini. Nantinya hasil atau kesimpulan penyelidikan akan diserahkan ke Departemen Advokat Militer.
Razan al-Najjar tertembak tepat di dadanya ketika hendak memberikan pertolongan pertama kepada seorang warga Palestina yang berunjuk rasa di perbatasan Gaza-Israel. Aksi demonstrasi di sana direspons secara represif oleh pasukan keamanan Israel.
Insiden penembakan Raza al-Najjar memicu kemarahan dunia internasional. Israel dinilai telah melanggar berbagai hukum internasional sehubungan dengan eskalasi di perbatasan Gaza-Israel, termasuk menempatkan paramedis dan jurnalis sebagai sasaran tembak.
Para remaja Gaza (memakai topeng) menaikkan layang-layang yang membawa bara api dan minyak untuk dijatuhkan di lahan-lahan Israel.
Sejak aksi demonstrasi di perbatasan Gaza-Israel digelar akhir Maret lalu, sedkitnya 120 warga Palestina telah tewas ditembak penembak jitu Israel. Aksi yang menuntut Israel mengembalikan desa-desa Palestina yang direbutnya pasca-Perang Arab-Israel tahun 1948 juga menyebabkan puluhan ribu warga di sana terluka.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Zeid Ra'ad Al Hussein telah mengecam kekerasan yang menimpa warga Palestina ketika berdemonstrasi di perbatasan Gaza-Israel. "Banyak warga Palestina yang terluka dan tewas benar-benar tidak bersenjata, (dan) ditembak di belakang, di dada, di kepala, dan anggota badan dengan amunisi langsung," ujar Zeid.
Dewan HAM PBB telah mengesahkan sebuah resolusi untuk mengutus komisi penyelidikan ke Jalur Gaza. Komisi ini nantinya akan mengusut dan mencari bukti terkait dugaan terjadinya pelanggaran HAM di sana.
Pada 22 Mei lalu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki juga telah mengajukan aduan ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Aduan ini terkait dengan permukiman ilegal dan kejahatan yang dilakukan pasukan Israel terhadap demonstran Palestina di Jalur Gaza.
ICC telah merespons aduan yang diajukan Pemerintah Palestina. Menurut dia, sebelum pengaduan itu masuk, ICC telah melakukan pemeriksaan awal di Palestina. "Sejak 16 Januari 2015, situasi di Palestina telah menjadi subjek untuk pemeriksaan awal dalam rangka memastikan apakah kriteria untuk membuka penyelidikan (terhadap Israel) terpenuhi," ujar jaksa kepala ICC Fatou Bensouda.
Selama lebih dari dua tahun melakukan pemeriksaan awal, Bensouda mengklaim telah mengalami kemajuan. "Pemeriksaan pendahuluan ini telah melihat kemajuan penting dan akan terus mengikuti jalur normalnya," katanya.
Baca juga:
Razan Al-Najjar, Akhir Cerita Sang Penyelamat Nyawa
Warga Gaza Berduka atas Kematian Razan Najjar