Kamis 07 Jun 2018 09:59 WIB

Donald Trump Kabulkan Permohonan Grasi Kim Kardhasian

Kim Kardhasian melobi pembebasan Alice Marie Johnson, narapidana kasus narkoba.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nur Aini
kim kardhasian
kim kardhasian

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump telah memberikan grasi kepada Alice Marie Johnson (63 tahun), yang telah menjalani hukuman penjara seumur hidup karena kasus narkoba tanpa kekerasan. Kasusnya disoroti pekan lalu saat selebriti reality show Kim Kardashian West bertemu dengan Trump untuk melobi pembebasan Johnson.

Johnson dipenjara pada 1996 bersama dengan 15 orang lainnya, karena ikut berperan dalam distribusi kokain. Johnson kemudian dihukum atas tuduhan memiliki obat-obatan dan pencucian uang di Tennessee. Setelah menunggu selama empat tahun di dua kepemimpinan presiden AS, Johnson akhirnya berkesempatan untuk bebas.

Pada 2014, Johnson sudah mulai mengajukan grasi di bawah kepemimpinan mantan presiden Barack Obama. Dia dengan mudah memenuhi semua kriteria dan memiliki catatan disiplin tanpa noda. Bahkan sipirnya sendiri merasa dia pantas untuk dibebaskan.

Namun beberapa hari sebelum lengser dari jabatannya, Obama menolak ratusan permohonan grasi. Johnson hampir menyerah karena penolakan itu terlalu menyakitkan bagi kedua putrinya.

Harapannya muncul kembali setelah Kim Kardashian, yang disebut Johnson sebagai "malaikat perang", mengupayakan grasi untuknya. Pertempuran Johnson akhirnya berakhir meski proses pemberian grasinya banyak dipertanyakan.

Menurut pengacara Johnson, Brittany K Barnett, Kim Kardashian sendiri yang menyampaikan berita itu kepada Johnson. "Saya sangat emosional. Rasanya seperti telah dibangkitkan dari kematian dan memiliki kehidupan kembali," kata Johnson.

Gedung Putih mengatakan Johnson telah menjadi tahanan teladan dan telah berupaya keras untuk merehabilitasi dirinya sendiri. "Johnson telah bertanggung jawab atas perilakunya di masa lalu dan telah menjadi contoh bagi tahanan lainnya selama dua dekade terakhir," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip BBC.

"Meskipun mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, Alice bekerja keras untuk merehabilitasi dirinya sendiri di penjara, dan bertindak sebagai mentor bagi sesama narapidana," kata pernyataan itu.

Kim Kardashian bergabung dengan kampanye yang telah lama digalakkan untuk kebebasan Johnson, yang dipelopori oleh yayasan grasi CAN-DO, teman, dan keluarga Johnson. Kim pertama kali diberitahu tentang masalah itu setelah menemukan video tentang kasus Johnson di media sosial.

Kim mengunjungi Gedung Putih bersama pengacaranya, Shawn Holley. Ia juga telah berhubungan dengan menantu laki-laki dan penasihat presiden Trump, Jared Kushner, untuk melobi reformasi penjara.

Dalam sebuah cicitan yang ditulis sesaat setelah pengumuman pemberian grasi oleh Gedung Putih, Kim menyebut pembebasan Alice Johnson sebagai sebuah kisah inspirasi. Kekuasaan presiden untuk memberikan pengampunan selama ini minim pengawasan. Penilaian bergantung pada norma dan praktik administrasi tanpa adanya kekuatan pengikat hukum atau struktur konstitusi.

Trump tampaknya menyadari, pemberian pengampunan telah menjadi alat yang kurang dimanfaatkan oleh pendahulunya, yang memiliki potensi untuk menjadi berita utama dan menunjukkan kinerja presiden. Ia telah mengubah proses pemberian grasi menjadi tontonan media yang menghibur dari selebritas dan politisi.

(Baca: Melania Trump Kembali Tampil di Depan Publik)

Konstitusi AS memungkinkan presiden untuk memberikan penangguhan hukuman dan memberikan pengampunan atas suatu pelanggaran, kecuali dalam kasus-kasus pemakzulan. Seorang presiden dapat menawarkan grasi atau pengampunan penuh, bahkan jika seseorang belum dituntut atau dihukum karena kejahatan federal, tetapi tidak di tingkat negara bagian.

Saat ini ada sekitar 9.000 permohonan grasi yang tersisa yang diajukan di bawah pemerintahan Obama. Menurut profesor hukum Universitas St Thomas, Mark Osler, pemerintahan Trump telah melakukan sedikit pengurangan dari jumlah tersebut.

Dia menambahkan, meski dia turut berbahagia atas pembebasan Johnson, ada ketidakadilan yang melekat dalam pemberian grasi kali ini. Osler mengatakan, mengajukan permohonan grasi melalui pengacara pengampunan AS adalah proses yang sangat birokratis dan jika Trump tertarik untuk membuat prosesnya lebih cepat, itu hal yang baik.

"Saya pikir dia harus meninggalkan proses panjang dan memformalkan yang pendek. Ini akan jauh lebih baik daripada yang dilakukan Presiden Obama dalam dua tahun pertama pemerintahannya," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement