REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Perusahaan teknologi raksasa Apple telah dijatuhi denda 9 juta dolar Australia (sekitar Rp 90 miliar) karena dianggap membohongi konsumen berkenaan dengan kerusakan iPhones dan iPads yang dialami.
Lembaga perlindungan konsumen di Australia The Australian Consumer and Competition Commission (ACCC) sebelumnya menggugat Apple dan perusahaan anak cabangnya di Australia Apple Pty Ltd ke pengadilan federal. Hal itu dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan ACCC sehubungan laporan konsumen berkaitan dengan apa yang disebut 'error 53'.
Kesalahan itu membuat beberapa iPhoes dan iPads tidak berfungsi dengan semestinya setelah konsumen melakukan sistem operasi IOS milik Apple.
Perusahaan teknologi yang berbasis di Amerika Serikat tersebut mengakui bahwa mereka telah memberikan keterangan tidak benar kepada 275 konsumen di Australia. Perusahaan mengatakan bahwa mereka tidak lagi berhak mendapat perbaikan, bila gadget mereka sudah diperbaiki oleh pihak ketiga.
Apple mengatakan hal tersebut selama Februari 2015 sampai Februari 2016, dalam keterangan tertulis di situs mereka di Amerika Serikat, di toko maupun kepada konsumen yang melakukan laporan lewat telepon.
"Bila sebuah produk mengalami kerusakan, konsumen berhak mendapat perbaikan atau penggantian sesuai dengan Hukum Perlindungan Konsumen Australia, dan kadang malah pengembalian uang." kata Komisioner ACCC Sarah Court.
"Perwakilan Apple memberikan keterangan tidak benar kepada konsumen bahwa mereka tidak berhak mendapat perbaikan karena mereka sudah menggunakan pihak ketiga untuk memperbaiki gadget mereka sebelumnya."
"Pengadilan memutuskan bahwa hanya karena iPhone atau iPad sudah diperbaiki oleh orang lain, selain Apple tidaklah berarti hak mereka untuk mendapat perbaikan dari Apple menjadi hilang."
"Perusahaan global harus memastikan bahwa kebijakan mereka selaras dengan Hukum Perlindungan Konsumen Australia dan bila tidak, kami akan bertindak."
ACCC juga mengatakan bahwa Apple sudah menyetujui akan memberikan gadget baru sebagai pengganti bila konsumen menghendaki hal tersebut. "Bila orang membeli iPhone atau iPad dari Apple dan mengalami kerusakan parah, mereka berhak mendapat pengembalian uang." kata Court.
"Bila konsumen lebih menghendaki penggantian, mereka berhak mendapat yang baru, dan bukannya hanya untuk diperbaiki, bila ada pengganti yang tersedia."
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini