Rabu 20 Jun 2018 07:41 WIB

Kanada Legalkan Ganja

Kanada menjadi negara G7 pertama yang melegalkan ganja untuk tujuan rekreasi.

Ladang Ganja (Ilustrasi)
Ladang Ganja (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Kanada mengesahkan aturan yang melegalkan penggunaan ganja untuk bersenang-senang (rekreasi). Aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kanada.

Dilansir di BBC, Rabu (20/6), Cannabis Act memenangkan suara 52-29 di Senant, Selasa (19/6). Undang-Undang ini mengatur dan mengendalikan bagaimana ganja ditanam, didistribusikan dan dijual.

Warga Kanada bisa membeli dan mengonsumsi ganja secara sah paling lambat awal September mendatang. Kanada menjadi negara G7 pertama yang melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.

Memiliki ganja dianggap sebagai kejahatan di Kanada sejak 1932. Sebelumnya, penggunaan ganja sebagai pengobatan telah disahkan pada 2001.

UU ini dijadwalkan menerima Persetujuan Kerajaan (Royal Assent) pekan ini. Pemerintah kemudian akan memilih tanggal resmi kapan UU berlaku. Jangka waktu tersebut memberi waktu delapan hingga 12 pekan kepada provinsi dan pemerintah daerah untuk menyiapkan pasar. Jangka waktu tersebut juga memberi waktu kepada polisi dan industri menyiapkan kerangka kerja hukum.

Dengan disahkan UU ganja, warga Kanada bisa membeli tanaman dan biji ganja dari pengecer. Warga juga bisa memesan mariyuana secara daring dari pemasok berlisensi.

Orang dewasa diizinkan memiliki ganja kering seberat 30 gram di tempat umum. Sedangkan makanan yang mengandung ganja akan tersedia satu tahun setelah UU berjalan.

Waktu tersebut akan dimanfaatkan pemerintah membuat regulasi khusus terhadap produk itu. Usia minimal untuk bisa membeli dan mengonsumsi ganja adalah 18 tahun, tetapi beberapa provinsi menetapkan 19 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement