Jumat 22 Jun 2018 01:38 WIB

Istri Netanyahu Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sara dituduh menggelapkan uang negara untuk pemesanan makanan.

Rep: Winda Destiana Putri/Marniati/ Red: Nur Aini
PM Israel Benjamin Netanyahu dan istrinya Sara.
Foto: telegraph
PM Israel Benjamin Netanyahu dan istrinya Sara.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Istri Perdana Menteri Israel, Sara Netanyahu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kementerian Kehakiman Israel. Sara dituduh telah melakukan penggelapan uang negara sebesar 100 ribu dolar AS untuk pemesanan makanan.

Sementara, Netanyahu mengklaim tidak mempekerjakan seorang tukang masak. Israel melarang memesan makanan jika di sebuah kediaman terdapat seorang juru masak.

Dakwaan itu menuduh bahwa Sara Netanyahu, bersama dengan pegawai pemerintah, memperoleh lebih dari 100 ribu dolar AS untuk ratusan makanan yang disediakan  restoran. Menurut dakwaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman  Sara didakwa dengan penipuan dan pelanggaran kepercayaan. Netanyahu menyebut tuduhan terhadap istrinya absurd dan tidak berdasar.

Laman Aljazirah memberitakan penetapan Sara sebagai tersangka, menambah rentetan kasus baru di keluarga Netanyahu. Netanyahu sebelumnya dituduh telah melakukan penipuan serta korupsi. Ia dan keluarga membantah telah melakukan hal tersebut.

Tahun lalu, Sara diperkirakan akan didakwa dengan kasus penggelapan dana. Dia dan putra tertuanya, Yair juga telah diperiksa pada awal 2017 terkait tuduhan korupsi itu.

Sara Netanyahu (59 tahun) sering menjadi pemberitaan di media Israel. Namun kasus terbaru itu diperkirakan tidak memiliki dampak signifikan pada karir politik suaminya. Netanyahu juga sedang menjalani penyelidikan terkait dugaan korupsi.

Netanyahu terlibat dalam tiga kasus korupsi. Kasus 1.000 menyebut Netanyahu dan istrinya menerima hadiah ilegal dari pengusaha. Kasus 2.000 menuduh Netanyahu mencoba membayar media demi pemberitaan positif dirinya. Sementara, kasus 3.000 terkait "skandal kapal selam" yang menyeret nama Netanyahu.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement