REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan orang-orang yang memasuki AS secara ilegal harus segera dideportasi. Trump menilai proses tersebut harus dilakukan tanpa proses peradilan apa pun.
"Kami tidak dapat mengizinkan semua orang ini untuk menyerang negara kami. Ketika seseorang masuk (secara ilegal), kita harus segera, tanpa hakim atau kasus pengadilan, membawa mereka kembali dari tempat mereka datang," kata Trump melalui akun Twitter pribadinya pada Ahad (24/6).
Trump berpendapat kebijakan imigrasi AS saat ini masih menjadi contoh buruk terhadap hukum, ketertiban, dan kebijakan imigrasi yang baik. "Sebagian besar anak-anak datang tanpa orang tua," ujarnya.
"Tidak bisa menerima semua orang yang mencoba masuk ke negara kita. Perbatasan Kuat, Tanpa Kejahatan!," kata Trump menambahkan dalam serangkaian cicitannya.
Kendati telah menyatakan hal demikian, belum jelas apakah Trump mengadvokasi perluasan ketentuan yang memungkinkan penghapusan imigran ilegal di atau di dekat perbatasan AS. Trump pun tak membedakan antara imigran gelap dan orang-orang yang memasuki AS untuk mencari perlindungan suaka.
Wakil Direktur Proyek Hak Asasi Manusia (HAM) Imigran dari American Civil Liberties Union (ACLU) Lee Gelernt mengkritik keras pernyataan Trump untuk mendeportasi orang asing yang memasuki AS secara ilegal tanpa proses peradilan. "Pemerintah tidak bisa menyingkirkan semua proses untuk para imigran. Klausul proses hukum mutlak berlaku. Itu bukan pilihan," kata Gelernt.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Northwest Immigrant Rights Project Jorge Baron. Ia membandingkan cicitan Trump pada Ahad dengan komentarnya pada Januari lalu tentang imigran dari negara-negara bajingan.
"Di sini, saya pikir dia (Trump) memperjelasnya. Dia hanya tidak menginginkan siapa pun di sini. Dia ingin orang-orang dikirim kembali, tidak peduli apa pun yang terjadi," ucap Baron.
The Council on American-Islamic Relations (CAIR) turut mengecam pernyataan Trump. Direktur Eksekutif CAIR Nihad Awad menilai pernyataan Trump merupakan seruan yang jelas untuk mengakhiri hak yang dijamin secara konstitusional untuk proses hukum.
"Ini adalah gejala dari pemerintahan yang meremehkan konstitusi dan sistem peradilan kita, dan akan menundukkan mereka yang melintasi perbatasan kita dengan keinginan pejabat yang tidak bertanggung jawab, yang bertindak pada logika bengkok. Supremasi kulit putih dan rasisme," kata Nihad.
Ia berharap segenap warga AS akan turut menolak dan mengkritik pernyataan Trump. "Semua orang Amerika harus marah dengan penghinaan ini terhadap nilai-nilai dan demokrasi kita," ujarnya.