REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Tanggal 26 Juni setiap tahun diperingati badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai Hari Antipenyalahgunaan dan Peredaran Obat-Obatan Terlarang Internasional. Di Indonesia biasanya dikenal dengan sebutan Hari Antinarkotika Internasional.
Dari data milik Badan Nasional Narkotika (BNN) yang diperoleh ABC disebutkan sepanjang 2017 ada lebih dari 46 ribu kasus terkait narkoba yang berhasil diungkap BNN. Tersangka yang terlibat mencapai lebih dari 58 ribu, yang bukan hanya warga Indonesia tapi beberapa diantaranya adalah warga asing.
Barang bukti dan narkoba yang disita termasuk lebih dari 4,7 ton sabu-sabu, lebih dari 150 ton ganja, dan lebih dari 2,9 juta butir pil ekstasi. Tak hanya itu pada 2007 BNN juga menemukan 60 jenis narkoba baru yang sudah masuk dan beredar di Indonesia.
Sementara di Australia, dari sebuah survei yang dilakukan oleh Institut Kesehatan dan Kesejahteraan Australia di 2016 ditemukan ada sekitar 3,1 juta warga Australia yang menggunakan narkotika dan zat terlarang lainnya. Di Australia, ganja adalah jenis zat terlarang yang paling banyak digunakan, diikuti oleh penyalahgunaan obat-obatan dari apotek, kokain, dan ekstasi.
Ganja paling banyak digunakan di Kawasan Australia Utara. Sementara kokain lebih banyak digunakan di negara bagian New South Wales yang beribu kota Sydney. Meski penggunaan metafetamin di Australia telah berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya, tapi penggunaan sabu-sabu masih terus menjadi masalah.