REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Ketua UMNO Bagian Sungai Besar, Malaysia, Datuk Seri Jamal Md Yunos telah ditangkap oleh Kepolisan Republik Indonesia. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin mengemukakan hal itu kepada media di Kuala Lumpur, Senin (2/7).
Menurut Muhyiddin, Polis Diraja Malaysia (PDRM) telah dihubungi untuk membawa beliau pulang ke Malaysia. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia. "Saya ingin mengucap terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Republik Indonesia atas bantuan mereka," katanya.
Jamal diburu polisi sehubungan sembilan kasus yang dikaitkan terhadapnya. Jamal melarikan diri semasa proses ikat jamin di Rumah Sakit Ampang Puteri pada 25 Mei lalu.
Baca juga, Jadi Buronan Malaysia, Ini Pernyataan Resmi Jho Low.
Jamal didakwa sesuai Pasal 290 KUHP berkaitan kasus gangguan umum setelah memimpin unjuk rasa pada Oktober 2017 dengan memecahkan beberapa botol minuman keras di luar bangunan Setiausaha Pemerintah Negeri Selangor di Shah Alam.
Jamal juga dijerat mengikuti Pasal 34 Akta Senjata 1960 karena membawa senjata api saat dalam keadaan mabuk. Mahkamah Shah Alam kemudian mengeluarkan pengumuman penangkapan Jamal pada 8 Juni 2018. Jamal juga dikenal sebagai pemimpin Baju Merah yang menghalangi unjuk rasa pro reformasi Baju Kuning atau Kelompok Bersih.