REPUBLIKA.CO.ID, PETALING JAYA -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak disebut-sebut bakal digugat dengan lebih dari 10 tuntutan. Hal tersebut diungkapkan seorang sumber pengadilan setempat kepada kantor berita Malaysia, Bernama.
Mengutip laman The Star, persidangan Najib rencananya digelar pada Rabu (4/7) besok di pengadilan negeri Kuala Lumpur. Tim jaksa yang mendakwa Najib akan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Tommy Thomas.
Najib akan lebih dahulu dihadapkan dengan hakim paling senior di Pengadilan Negeri Kuala Lumpur Zainal Abidin Kamarudin. Setelahnya, Najib baru akan dibawa ke Pengadilan Tinggi dan dihadapkan dengan hakim Azman Abdullah.
Najib Razak diringkus komisi pemberantasan korupsi Malaysia (MACC) di kediamannya di Langgak Duta sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Penangkapan Najib berkaitan dengan skandal korupsi menyangkut SRC International yang merupakan anak perusahaan 1 Malaysian Development Berhad (1MDB).
Najib dituduh menerima aliran dana secara langsung ke rekening pribadinya sebesar 10,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari SRC Interntional. Najib secara konsisten telah membantah tuduhan tersebut.
Najib diperkirakan akan mendapatkan tuduhan berlapis mulai dari pidana pelanggaran kepercayaan yang diatur dalam pasal 409 Undang-undang (UU) Pidana dan dakwaan di bawah UU Antipencucian Uang, UU Antipendanaan Terorisme, dan UU Hasil Aktivitas Melanggar Hukum tahun 2001 atau AMLA. MACC hingga kini belum mengungkapkan secara pasti tuduhan yang akan dibebankan kepada Najib. Meski demikian, Perdana Menteri Mahathir Mohamad sebelumnya mengatakan, Najib akan dijerat dengan pasal berlapis.
Mahathir mengatakan, Najib akan didakwa atas tuduhan penggelapan dana dan suap terkait 1MDB. Dia mengungkapkan, tuduhan itu berdasar pada penyalahgunaan kekuasaan yang meliputi penggelapan dana, mencuri uang pemerintah, menghilangkan dana negara dan sejumlah dakwaan lain termasuk kasus suap yang menggunakan uang negara.
"Dia bertanggung jawab sepenuhnya atas 1MDB karena semua yang berjalan disana membutuhkan tanda tangannya," kata Mahathir Mohamad.
Advertisement