Rabu 04 Jul 2018 13:23 WIB

KPK Malaysia: Penyelidikan Skandal 1MDB Diperdalam

MACC terus melacak rekening penerima aliran dana dari 1MDB

Rep: Rizkyan Adhiyuda/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi Anti Korupsi (MACC) Malaysia, Mohd Shukri Abdull
Foto: Reuters
Ketua Komisi Anti Korupsi (MACC) Malaysia, Mohd Shukri Abdull

REPUBLIKA.CO.ID, PETALING JAYA -- Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) mengatakan, kasus penggelapan dana yang terjadi di 1Malaysia Development Berhad (1MDB) masih bisa diperdalam. MACC mengatakan, otoritas masih bisa melakukan pelacakan terkait rekening yang menerima aliran dana perusahaan investasi tersebut.

"Mungkin besok atau lusa, jumlahnya akan bertambah. Mungkin akan lebih banyak akun bank yang akan dibekukan." kata Ketua MACC Mohd Shukri Abdull seperti diwartakan The Star, Rabu (4/7).

Sejauh ini, dana ilegal dari 1MDB sebesar 1,1 miliar ringgit mengalir ke 408 akun bank milik perseorangan atau perusahaan. Shukri mengatakan, ratusan akun yang dibekukan itu merupakan akun yang baru bisa ditelusuri satuan tugas hingga saat ini.

Dia melanjutkan, penelusuran yang dilakukan saat ini juga belum menyentuh akun yang berada di luar negeri. Shukri meminta semua ornag yang menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikan uang yang mereka terima secara sukarela.

"Datangi kami dan kita akan berdiskusi bagaimana melepaskan akun itu dari kepemilikan Anda. Uang dari 1MDB adalah ilegal dan merupakan hal keliru jika Anda menyimpannya," kata Shukri.

Menurut Shukri, MACC siap menunjukan bukti terdokumentasi jika uang tersebut benar didapatkan dari 1MDB. Dia melanjutkan, MACC juga siap untuk melakukan penyitaan dan mengambil tindakan hukum jika penerima aliran dana gelap itu tidak menyerahkan diri.

Dia menegaskan, satuan tugas terkait 1MDB berambisi untuk mengembalikan setiap sen yang dialirkan secara ilegal. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan mengingat uang ilegal yang kelluar dari 1MDB merupakan milik rakyat.

Seperti diektahui, kasus terkait aliran dana gelap 1MDB saat ini telah menyeret mantan perdana menteri malaysia Najib Razak ke pengadilan. Meski demikian, Razak kembali mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Najib terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dari masing-masing dari tiga tuntutan tersebut. Tuntutan juga mengancamnya dengan hukuman cambuk, tetapi Najib terbebas dari hukuman tersebut karena telah berusia di atas 60 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement