Senin 09 Jul 2018 17:03 WIB

Najib Razak Bayar Uang Jaminan Rp 1,8 Miliar

Najib Razak tidak ditahan dengan membayar uang jaminan 1 juta ringgit.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di pengadilan untuk menjalani sidang perdananya, Rabu (4/7).
Foto: Channel News Asia
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di pengadilan untuk menjalani sidang perdananya, Rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Razak telah membayar sisa uang tebusan sebesar RM 500 ribu (Rp 1,8 miliar) di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur.

Najib tiba pada Senin (9/7) pukul 11.43 waktu setempat, dan kembali sekitar 10 menit kemudian. Dia didampingi istrinya, Datin Seri Rosmah Mansor. Kedatangan mantan perdana menteri itu disambut dengan teriakan "Bebas Najib" oleh para pendukungnya, dilansir di The Star Online.

Anak-anak Najib sebelumnya, Norashman dan Nooryana Najwa, terlihat di konter pendaftaran kriminal Pengadilan Tinggi. Pada Rabu (4/7), Najib dituntut dengan tiga tuduhan pelanggaran pidana dan satu tuduhan gratifikasi sebagai bagian dari penyelidikan terhadap uang yang hilang dari dana negara 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Tuduhan tersebut terkait dengan dana sebesar RM 42 juta (Rp 149 miliar) yang diduga berasal dari SRC International, anak perusahaan 1MDB, yang mengalir ke rekening bank pribadi Najib. Jaminan diizinkan untuk Najib dan pengadilan menetapkan sebesar RM 1 juta (Rp 3,5 miliar) dalam bentuk tunai.

Pembayaran jaminan diizinkan dilakukan dalam dua angsuran dan Najib meninggalkan kompleks pengadilan setelah membayar RM 500 ribu. Najib juga harus menyerahkan kedua paspornya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement