Senin 09 Jul 2018 18:19 WIB

Mahathir: Pejabat Hanya Boleh Terima Makanan dan Bunga

Jika pejabat menerima mobil, Mahathir mengatakan hadiah itu harus dikembalikan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bilal Ramadhan
PM Malaysia Mahathir Mohamad
Foto: Republika/ Wihdan
PM Malaysia Mahathir Mohamad

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad mengatakan bahwa semua anggota kabinet adalah pejabat publik dan harus menyatakan aset dan pendapatan mereka. Ini berbeda dari putusan pengadilan tahun lalu, yang memutuskan bahwa mantan perdana menteri Datuk Seri Najib Tun Razak bukan pejabat publik dan karena itu tidak dapat dijadikan bertanggung jawab atas kesalahan di kantor publik.

Mahathir mengatakan hal itu pada konferensi pers setelah rapat komite khusus antikorupsi, dilansir di the Star, Senin (9/7). Dalam pernyataannya, yang bertentangan dengan putusan pengadilan, Mahathir mengatakan putusan selalu bisa diubah.

"Pengadilan tidak benar-benar Tuhan. Jika Anda membuat keputusan yang tidak aktual dan tidak sesuai dengan pemikiran saat ini, kita bisa mengubahnya," katanya.

Dia juga mengatakan, satu-satunya hadiah yang dapat diterima oleh politisi dan pejabat pemerintah adalah bunga dan makanan. "Mereka akan perlu meminta izin untuk bahkan menerima plakat timah. Jika mereka diberi mobil Mercedes atau bahkan Proton, mereka harus mengembalikannya," ujarnya.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya Mahathir untuk memberantas praktik korupsi di pemerintahan perdana menteri sebelumnya, Najib Razak. Pada Rabu (4/7), Najib dituntut dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan kriminal dan satu tuduhan menggunakan posisinya sebagai gratifikasi sebagai bagian dari penyelidikan terhadap uang yang hilang dari dana negara 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan. Tuduhan tersebut terkait dengan 42 juta ringgit yang diduga berasal dari SRC International, mantan unit 1MDB, ke rekening bank pribadi Najib. Jaminan diizinkan untuk Najib dan menetapkan 1 juta ringgit dalam bentuk tunai dalam dua jaminan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement