REPUBLIKA.CO.ID, SAN DIEGO -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana untuk memulangkan atau menyatukan kembali anak-anak imigran yang ditahan dengan keluarga mereka. Berdasarkan keputusan pengadilan, Paman Sam akan mengeluarkan sekitar 50 anak berusia di bawah lima tahun.
Departemen Keadilan AS mengatakan, pemerintah gagal memenuhi tenggat waktu terkait anak-anak tersebut. Apalagi, sebagian orang tua dari anak-anak itu juga telah dideportasi. Pemeritah AS akan mengeluarkan imigran yang ditangkap setelah mereka dipertemukan kembali dengan anak-anak mereka.
"Sebanyak 54 anak akan kembali bersatu dengan orang tua mereka pada Selasa di beberapa lokasi di seluruh negeri bersamaan dengan tambahan lima anak yang saat ini tengah menjalani pengecekan latar belakang," kata Pengacara Departemen Keadilan Sarah Fabian.
Hal itu merupakan kali pertama bagi pemerintah AS untuk memutuskan untuk tetap menahan atau melepaskan anak-anak dan orang tua mereka. Mereka dibebaskan menyusul keputusan tertunda dari kasus imigrasi AS, yang biasanya memakan waktu hingga beberapa tahun.
Pemerintah AS memisahkan lebih dari 2.000 anak imigran dengan orang tua mereka. Hal itu merupakan imbas dari kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump yang disebut nol toleransi. Kebijakan tersebut lantas mengundang kecaman dari dunia internasional yang berpendapat jika anak-anak tidak sepantasnya dipisahkan dengan keluarga mereka.
Pengacara Persatuan Kebebasan Sipil AS Lee Gelernt mengaku senang sekaligus kecewa atas keputusan tersebut. Kekecewaan bersumber lantaran pemerintah AS gagal memenuhi tengat waktu terkait keimigrasian mereka. Dia mengatakan, kelalaian itu membuat nasib anak-anak lainnya masih mengambang.
"Akan ada lebih dari 50 bayi dan balita yang dipertemukan dengan orang tua mereka pada Selasa nanti dan itu jelas merupakan kemenangan besar,” kata Lee Gelernt.