Jumat 13 Jul 2018 06:27 WIB

Israel Hancurkan Sekolah Palestina

Penghancuran sekolah hanya sehari setelah israel kirimkan surat perintah pembongkaran

Rep: Marniati/ Red: Bilal Ramadhan
 Seorang guru Palestina mengajar di sebuah sekolah di Palestina
Foto: AP/Majdi Mohammed
Seorang guru Palestina mengajar di sebuah sekolah di Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Buldoser pendudukan Israel  menghancurkan ruang kelas  di lingkungan Al-Tawani di tenggara Yatta di kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki. Dilansir Middle East Monitor, Kamis (12/7), pasukan pendudukan juga menyita perlengkapan sekolah yang ada di ruang kelas sebelum pembongkaran.

Kepala Dewan Kota Mohammed Al-Rabae mengatakan pendudukan Israel menghancurkan ruang kelas bergerak hanya satu hari setelah mengirim perintah pembongkaran. Israel mengklaim bahwa sekolah itu tidak memiliki izin.

Al-Rabae mengatakan kebijakan Israel ini bertujuan untuk membersihkan daerah penghuninya dengan menghancurkan fasilitas tanpa memberikan waktu yang cukup  untuk mengajukan banding terhadap perintah pembongkaran. Pada Selasa, pendudukan Israel menyerbu daerah itu dan menyerbu sekolah setempat, merusak sebagian besar isinya dan mengancam akan menghancurkannya.

Pada  Februari, buldoser Israel jugo menghancurkan satu-satunya sekolah di komunitas Badui, yang dikelilingi oleh dua permukiman Israel, Ma'ale Adumim dan Kedar. Selama bertahun-tahun, pemerintah Israel telah mencoba menyingkirkan komunitas Abu al-Nawwar untuk membuka jalan bagi proyek pemukiman E1 di Yerusalem Timur.

Pada  Selasa (2/7), PBB mengecam rencana Israel untuk menghancurkan komunitas Khan al-Ahmar Abu al Helu, komunitas Badui lainnya di dekat Yerusalem. Otoritas Israel berusaha mengusir sekitar 10 ribu penduduk Badui di zona E1, yang terletak di sekitar 15 km di timur laut Yerusalem.

Israel ingin membangun unit pemukiman khusus Yahudi yang menghubungkan Yerusalem ke permukiman Ma'ale Adumim. Bangunan Israel yang direncanakan di E1 akan secara efektif memotong Tepi Barat menjadi setengahnya dan mencegah kedekatan wilayah negara Palestina di masa depan berdasarkan batas 1967.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki dan menganggap semua bangunan pemukiman Yahudi di atas tanah itu ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement